Menelusuri Jejak Sejarah Stasiun Kereta Api Secang

Dilihat 5656 kali
Kondisi bangunan Komplek Stasiun Secang, syarat akan makna sejarah perkeretaapian Magelang.

BERITAMAGELANG.ID - Masa kejayaan perkeretaapian di Kabupaten Magelang, khususnya jalur Semarang - Magelang - Yogyakarta, masih menyisakan jejak sejarah di wilayah Kecamatan Secang.


Jejak tersebut berupa Stasiun Secang, yang lokasinya juga menjadi titik tumpu penghubung jalur Parakan - Temanggung - Magelang - Yogyakarta atau Semarang.


Namun sayang Komplek Stasiun Secang kini dalam kondisi yang kurang baik, meskipun masih menampakan kekokohan bangunannya sejak zaman Belanda.


Menurut data dari Komunitas Kota Toea Magelang, kelompok pemerhati sejarah dan bangunan cagar budaya heritage menyebutkan, Stasiun Secang mulai aktif jadi jalur kereta api di sekitar Secang, yaitu  jalur Magelang-Secang mulai beroprasi pada 15 Mei 1903, Secang-Temanggung beroperasi 3 Januari 1907, Secang-Ambarawa beroperasi 1 Februari 1905 dan Temanggung-Parakan beroperasi 1 Juli 1907.


Seiring waktu berjalan jalur yang sudah jadi tersebut tidak bertahan lama, karena banyaknya transportasi lain sebagai pilihan. 


“Akhirnya jalur tersebut ditutup, yaitu jalur Parakan-Secang berhenti aktif pada 1973, Magelang-Ambarawa berhenti aktif 1967," ucap Koordinator Komunitas Kota Toea Magelang, Bagus Priyana.


Dari segi bangunan, desain Stasiun Secang mirip dengan Stasiun Bedono dan Jambu, dimana stasiun itu hanya bersifat transit penumpang saja, untuk meneruskan perjalanan ke kota atau daerah tujuan.


Meskipun masih nampak kokoh, keadaan bangunan Stasiun Secang jauh lebih memprihatinkan dibanding dengan kondisi bangunan Stasiun Bedono dan Jambu yang jauh lebih terawat.  


Selain bangunan utama stasiun Secang bercat putih, di halamannya juga masih tersisa besi panjang rel kereta api. Bila diurut atau ditelusuri lebih lanjut, rel kereta api tersebut menghilang ditelan rumah-rumah penduduk.


Menurut Bagus Priyana, Stasiun Secang secara kriteria memenuhi syarat sebagai cagar budaya sebagaimana UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.


Misalnya, sudah berusia lebih dari 50 tahun, memiliki nilai sejarah dan nilai penting bagi perkembangan transportasi di masa lalu.


"Karena itu, KAI dan Pemkab Magelang sudah seharusnya melestarikan stasiun tersebut dan objek yang mendukung keberadaan stasiun itu. 


Usaha pelestarian dilakukan melalui proses perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan Cagar Budaya," ungkap Bagus.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar