Ingat! Mulai Besok PNS Sudah Masuk Kerja

Dilihat 1622 kali
BERITAMAGELANG.ID - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang mengingatkan, Kamis (21/06) besok semua PNS wajib masuk kerja kembali usai libur panjang lebaran. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Bupati yang ditandatangani Plt. Sekretaris Daerah yang memuat aturan cuti bersama PNS mulai 11 sampai dengan 20 Juni 2018 (selama 7 hari) dan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H pada 15 dan 16 Juni 2018. 

"Maka mulai masuk kerja kembali tanggal 21 Juni 2018, langsung penerapan kembali uji coba lima hari kerja di lingkungan Pemkab Magelang," demikian disampaikan Kepala BKPPD Kabupaten Magelang melalui Sekretarisnya, Eko Tavip Haryanto, dalam pesan singkat yang diterima BeritaMagelang.id.

Sesuai SE Bupati Magelang Nomor 064/205/01.06/2018 tentang Uji Coba Penerapan Lima Hari Kerja di Lingkungan Pemkab Magelang, lanjut Eko, jam kerja PNS yakni Senin s/d Kamis pukul 07.00 - 15.30 WIB dan Jumat pukul 07.00 - 14.30 WIB. Jam kerja efektif seminggu secara kumulatif 37,5 jam ditambah 1 jam krida (jam olahraga pada hari Jumat).

"Terkait kedisiplinan hari pertama masuk kerja, Kamis (21/06), jam 7 apel pagi dilaksanakan oleh Tim KPD (Komisi Penegak Disiplin) Pemkab Magelang dilanjutkan lebaran salam-salaman dengan Pjs Bupati Magelang itu sudah tradisi," lanjutnya.

Selanjutnya, imbuh Eko, sesuai SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tim KPD akan sidak cek kahadiran pegawai ke SKPD di luar kompleks gedung Setda dan hasilnya sesuai aturan, akan dilaporkan oleh PJs Bupati Magelang kepada Gubernur, Menpan RB dan Mendagri.

"Sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama tanpa keterangan yang sah, sesuai PP No.53 Tahun 2014 tentang Disiplin PNS, adalah bisa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat," tegasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar