Segera Registrasikan Kartu SIM Kamu!

Dilihat 1717 kali
Simak infografis di atas untuk tata cara registrasikan kartu SIM kamu ya!

Hai SobatKom Magelang! Sebentar lagi masa registrasi kartu SIM akan segera berakhir, yuk segera daftarkan sim card kamu untuk menghindari pemblokiran!

Untuk registrasi kartu prabayar cukup dengan NIK & No. Kartu Keluarga. Tidak perlu nama Ibu Kandung! Untuk cara registrasi kartu prabayar itu gampang banget loh SobatKom Magelang!

Yuk Registrasikan Kartu Prabayarmu! Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan/calon pelanggan kartu prabayar telekomunikasi wajib registrasi menggunakan NIK dan No. KK yang divalidasi menggunakan database kependudukan. Jangan sampai kartu keblokir yaa! Untuk pelanggan lama, batas akhir pelaksanaan registrasi ulang 28 Februari 2018. Ayo buruan registrasi ulang!

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar