Memberi Uang Pada Pengemis Bisa Terancam Pidana

Dilihat 2081 kali
.

BERITAMAGELANG.ID - Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos PPKB PPPA) Kabupaten Magelang mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang nomor 1 tahun 2019 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan serta Perda Kabupaten Magelang nomor 2 tahun 2019 tentang Penanganan Tuna Susila di Aula TEA Tanjung Kecamatan Muntilan, Kamis (14/11/2019).


Sesuai pasal 26 setiap orang dilarang melakukan pergelandangan, pengemisan dan menjadi anak jalanan baik perorangan atau berkelompok dengan cara dan alat apapun untuk menguntungkan diri sendiri atau mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa dan mengkordinir orang lain secara perorangan atau kelompok sehingga menyebabkan terjadinya pergelandangan, pengemisan dan anak jalanan.


“Dalam pasal 28, setiap orang atau badan sosial dilarang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan, pengemis dan anak jalanan di tempat umum,” ujar Kabid Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang Dian Hermawan. 


“Dan setiap orang atau badan sosial yang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan, pengemis dan anak jalanan di tempat umum diancam hukuman kurungan paling lama 10 hari dan atau denda 1 juta rupiah,” tegasnya.


Dian menambahkan, dalam Perda tersebut mengatakan gelandangan, pengemis dan anak jalanan yang terindikasi mengalami gangguan jiwa akan dilakukan rehabilitasi kejiwaan yang dilakukan oleh rumah sakit umum daerah dan rumah sakit jiwa yang bekerjasama dengan pemerintah daerah.


“Sementara untuk yang terindikasi sakit akan dilakukan penanganan oleh puskesmas, rumah sakit daerah atau rumah sakit umum yang bekerjasama dengan pemerintah daerah,” lanjutnya.


Lalu apabila ada gelandangan, pengemis dan anak jalanan yang meninggal dan tidak ditemukan keluarganya, pemakamannya akan difasilitasi oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial bekerjasama dengan pemerintah desa atau pihak terkait.


“Dan rencana Pemerintah Kabupaten Magelang juga akan membuat pemakaman umum yang berada di daerah Kecamatan Salam Kabupaten Magelang,” tambahnya.


Dalam pasal 30 dijelaskan setiap orang yang melakukan pergelandangan, pengemisan dan menjadi anak jalanan baik perorangan atau kelompok dengan cara dan alat apapun untuk menguntungkan diri sendiri akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak 2 juta.


“Mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa dan mengkordinir orang lain secara perorangan atau kelompok sehingga menyebabkan terjadinya pergelandangan, pengemisan dan anak jalanan dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda 50 juta,” tandasnya.


Dalam kesempatan yang sama perwakilan dari Satuan Bakti Pekerja Sosial pada Kemensos, Kuswati mengatakan dalam Perda Kabupaten Magelang no 2 tahun 2019 tentang Penanganan Tuna Susila menjelaskan setiap orang dilarang melakukan praktek ketunasusilaan baik perorangan atau kelompok, melakukan mucikari atau germo, memperalat orang lain dengan mendatangkan perorangan atau beberapa orang, baik dari dalam atau luar daerah untuk maksud melakukan praktek ketunasusilaan.


Dalam BAB VII Pasal 23 itu juga menjelaskan setiap orang dilarang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau kelompok sehingga menyebabkan terjadinya praktek ketunasusilaan.


“Menyediakan tempat untuk melakukan praktek ketunasusilaan, menggunakan jasa tuna susila untuk melakuan praktek ketunasusilaan dan melindungi atau menjadi pelindung tuna susila, germo atau mucikari juga dilarang,” kata Kuswati.


Dalam pasal 25, setiap orang melakukan praktek ketunasusilaan secara perorangan diancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak 10 juta. 


Sementara untuk kelompok Ancaman hukuman kurungan Paling lama 3 bulan dan atau denda Paling banyak 20 juta. dan untuk yang melakukan mucikari atau germo, memperalat orang lain dengan mendatangkan perorangan atau beberapa orang, baik dari dalam daerah atau luar daerah untuk maksud melakukan praktek ketunasusilaan dan melindungi atau menjadi pelindung tuna susila, germo atau mucikari pidana kurungan 6 bulan dan atau denda paling banyak 50 juta.


“Sementara yang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau kelompok sehingga menyebabkan terjadinya praktek ketunasusilaan mendapat hukuman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda 40 juta dan bagi yang menyediakan tempat untuk melakukan praktek ketunasusilaan pidana kurungan 3 bulan dan atau deda paling banyak 20 juta,” tandasnya.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar