Ganjar Umumkan UMK 2021 Di Sela Peninjauan Pengungsi Merapi

Dilihat 1143 kali
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat mengunjungi tempat pengungsian Tamanagung Muntilan, Sabtu (21/11/2020)
BERITAMAGELANG.ID - Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan besaran upah minimum di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah, saat peninjauan pengungsi di Tamanagung Muntilan Kabupaten Magelang, Sabtu (21/11/2020). UMK meningkat dibandingkan tahun 2020. 

Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%. Kenaikan upah minimum ini tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

"Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah," ujar Ganjar.

Ganjar menjelaskan, bupati/walikota dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. 

"Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021," tegas Ganjar.

Ia  menyampaikan, upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," tegasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar