KPU Gelar Evaluasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Pemilu 2019

Dilihat 1998 kali
Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffuddin memimpin Rapat Evaluasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Pemilu 2019.

BERITAMAGELANG.ID - KPU Kabupaten Magelang gelar Rapat Evaluasi Tahapan pencalonan anggota DPRD pada Pemilu 2019 di Hotel Atria Magelang, Kamis (29/8).


Dalam evaluasi tersebut, terjadi pembahasan menarik, salah satunya diperlukan peraturan yang tegas untuk dapat memenuhi kuota 30 persen keterwakilan kaum perempuan di parlemen. Harus ada perlakuan khusus bagi kaum hawa sehingga tidak sekadar dimanfaatkan dalam tahapan pencalonan semata.


"Untuk menambah kepercayaan diri dan motivasi, pimpinan partai harus berani menempatkan calon perempuan di nomor urut satu," ucap Umi Barokah, dari Kaukus Pemberdayaan Politik Perempuan Indonesia (KPPPI).


Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang, Afiffuddin, mengakui keterwakilan kaum perempuan yang lolos ke parleman dari hasil Pemilu 2019. Dari 50 anggota DPRD Kabupaten Magelang periode 2019-2024, hanya ada tujuh perempuan atau baru 14 persen.


"Affirmative action (diskriminasi positif) dari kaum perempuan belum maksimal," terang Afiffudin  dalam rapat yang diikuti unsur pimpinan partai politik, SKPD terkait serta perwakilan organisasi perempuan antara lain Muslimat NU serta 'Aisyiyah.


Menurut Afiffudin, dalam hasil evaluasi internal masih ada instansi yang belum memahami akselerasi tahapan Pemilu yang cukup cepat dan perlu pelayanan cepat bagi bakal calon legislatif karena keterbatasan waktu. Sehingga perlu ada penguatan sinergi antar instansi dari pusat sampai daerah.


Terkait dengan ijazah, sesuai peraturan menteri bisa dilayani di tingkat kabupaten atau kota. Prakteknya, harus diurus sampai tingkat provinsi dengan alasan SMA sederajat ditangani oleh provinsi. Hal ini juga mengganggu kelancaran proses pendaftaran.


Selain itu, pemanfaatan waktu oleh peserta Pemilu, menurut Afiffuddin, juga belum maksimal. 


"Mereka baru mengumpulkan dan memasukan berkas pencalonan justru menjelang penutupan pendaftaran. 


Padahal, banyak yang masih mengalami kendala bagi partai maupun balon (bakal calon) legislatif terkait persyaratan yang melibatkan instansi tertentu. Misal, untuk legalisasi ijazah bakal calon lulusan SLTA," papar Afiffudin.


Afiffudin menambahkan, hasil dari evaluasi ini akan dikirim ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada Senin (2/9) mendatang.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar