KPU Gelar Evaluasi Pemilu, Perda APK Jadi Sorotan

Dilihat 1316 kali
Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Magelang.

BERITAMAGELANG.ID - Belum adanya Perda terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi salah satu topik pembahasan dalam Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019.


Menurut Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffudin, sedikit banyak pemasangan APK masih mengacu kepada Perda Reklame, dikarenakan Perda APK belum ada. Dimana reklame prioritas untuk komersial sementara Alat Peraga Kampanye tidak komersial.


"Dari dahulu memang belum ada perda khusus APK, inisiatif-inisiatif sudah ada dari dulu, sejak tahun 2013 bersama Pengawas Pemilu waktu itu dengan KPU.


Audiensi dengan Bupati juga dilaksanakan, tapi tindak lanjut hingga tersusun sebuah Peraturan Bupati atau lebih tinggi lagi Perda belum terwujud," ucap Afiffudin dalam kegiatan Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019, Selasa (20/8) di Ballroom Artos Hotel.


Afiffudin mengatakan, tujuan kegiatan evaluasi tersebut, sebagai media evaluasi terkait dengan pemberian fasilitas kampanye kepada peserta Pemilu 2019.


"Tidak hanya APK, tetapi juga jadwal dan tempat rapat umum kampanye termasuk juga fasilitas yang diberikan pemerintah.


Adapun untuk APK mengarah ke tempat pemasangan yang lebih adil, ramah lingkungan dan tempat APK yang sesuai dengan estetika, hal itu kalau diatur dengan regulasi akan lebih tegas," papar Afiffudin.


Sementara dalam evaluasi yang dihadiri dari berbagai unsur yang terkait dengan pemberian fasilitas kampanye, seperti Bagian Hukum, DLH, Dinas Perhubungan, PLN, DPMPTSP, Humas Protokol dan unsur lainnya, juga mengungkapkan berbagai kendala serta solusi sebagai masukan pelaksanaan Pemilu selanjutnya.


Termasuk masukan dari Bawaslu Kabupaten Magelang dimana dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 terdapat 11.200 pelanggaran APK, jumlah tersebut melebihi jumlah yang difasilitasi oleh KPU.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar