Dua Orang Ditangkap, Kapolres Magelang Musnahkan Puluhan Kilogram Mercon

Dilihat 1769 kali

BERITAMAGELANG.ID - Kepolisian Resor Magelang berhasil membekuk dua pelaku pembuat bahan peledak berbahaya berinisial SJ (41) dan MTQ (43). Mereka ditangkap di lokasi berbeda karena memproduksi bahan peledak berbahaya sebagai bahan pembuatan mercon ataupun petasan untuk dijual ke masyarakat.

Kepala Polisi Resor Magelang, AKBP Hari Purnomo mengatakan terdapat dua kasus yang berhasil diungkap. Kasus pertama di Dusun Tumbu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, dengan tersangka atas nama Shobrun Jamilun atau SJ (41), warga setempat yang memproduksi bahan peledak di rumahnya sendiri. Dari tangan SJ, petugas kepolisian berhasil menyita obat yang digunakan untuk bahan pembuatan mercon atau petasan sebanyak 75 kilogram dan obat yang sudah jadi untuk diproduksi petasan sebanyak empat kilogram.

"TKP pertama diungkap Satreskrim Polres Magelang. Kami menyita obat ada 75 kg dalam bentuk obat-obatan ramuan belum jadi, dan obat yang sudah jadi untuk diproduksi petasan 4 kilogram," kata Hari, Senin (11/06) saat acara rilis kasus dan pemusnahan barang bukti di Lapangan Plempungan, Salaman, Magelang, Jawa Tengah. 

Lanjut Hari, temuan kasus kedua diungkap Jajaran Polsek Kaliangkrik, di Dusun Kranjan, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, dengan tersangka atas nama Mustaqim atau MTQ (43). Pelaku juga memproduksi bahan baku pembuatan mercon, dan juga mercon sendiri.

Dari tangan pelaku, petugas Kepolisian berhasil menyita obat mercon sebanyak 5,5 kilogram dan petasan yang sudah jadi berjumlah empat renteng atau sebanyak 200 butir. 

Hari mengatakan, kedua pelaku produsen atau pembuat mercon atau petasan ini dalam skala home industry atau perorangan di rumah mereka sendiri. Bahan baku diperoleh dari Semarang kemudian obat mercon dan merconnya sendiri dijual di wilayah Kabupaten dan Kota Magelang.

"Mereka ini membuat atau memproduksi petasan dan atau mercon, lalu dijual ke masyarakat," kata Hari.

Sementara, salah seorang tersangka atas nama Shobrun, mengaku baru pertama kali memproduksi obat mercon ini. Bahan-bahan pembuatan mercon didapatkan dari wilayah Semarang. Tersangka menjual bahan pembuat mercon tersebut seharga Rp. 100 ribu per kilogram. Tersangka sendiri belajar secara otodidak untuk meracik bahan-bahan pembuat mercon.

"Kalau sudah jadi, dijual ke orang-orang yang senang mercon di Magelang. Kalau bahan satu kilogram saya jual Rp. 100 ribu berupa bahan. Kakak saya dulu membuat, saya yang meneruskan sekarang," kata tersangka Shobrun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 karena memproduksi, memiliki dan menjual bahan peledak dalam skala besar dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup, atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun kurungan.

Barang bukti berupa puluhan kilogram obat mercon dan ratusan butir petasan dimusnahkan di Lapangan Plempungan, Salaman, Magelang oleh tim Gegana Polda Jawa Tengah disaksikan Kapolres, jajaran Polres Magelang, dan awak media.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar