Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Harus Tepat Sasaran

Dilihat 3323 kali
Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV, Andar Titi Lestari, dalam FGD Distribusi Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran

BERITAMAGELANG.ID - Dalam rangka menyebarluaskan dan mengedukasi masyarakat mengenai penyaluran LPG bersubsidi 3 kg, PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Mekanisme Distribusi LPG 3 kg Tepat Sasaran' di Hotel Grand Artos, Magelang, Kamis (29/8).


Kegiatan yang diikuti oleh Forum Wartawan Ekonomi ini menghadirkan 4 (empat) orang narasumber yaitu Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV, Andar Titi Lestari, Kepala Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Tengah, Mukti, Ketua DPC Hiswana Migas Kedu, Sutarto Murti Utomo dan Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Magelang, Nia Kurniaty.


Dalam diskusi tersebut, Andar mengatakan bahwa penyaluran LPG dengan tabung ukuran 3 kg berwarna hijau merupakan barang bersubsidi yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN Republik Indonesia.


"Dikarenakan produk bersubsidi, maka penyaluran, penggunaan dan pengawasannya merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang penyaluran dan pendistribusian LPG, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari SPPBE, Agen hingga Pangkalan. Artinya titik point terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer," ungkap Andar.


Ia menambahkan, Pertamina dan Hiswana Migas akan menindak tegas lembaga penyalur yang berada di bawah pengelolaan Pertamina yaitu Stasiun Pusat Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE), Agen dan Pangkalan LPG yang menyalahi aturan tersebut.


Selain aturan mengenai lembaga penyalur, Peraturan Presiden No.104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg menyebutkan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan Usaha Mikro sedangkan utuk usaha kecil, menengah dan atas serta masyarakat mampu dapat menggunakan LPG non subsidi yang saat ini telah tersedia di pasaran yaitu Bright Gas dengan ukuran 5,5 dan 12 kg.


"Dengan adanya kegiatan FGD seperti ini, Pertamina sangat terbantu untuk menyebarluaskan informasi mengenai penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. Kami akan terus berkoordinasi dan bersinergi kepada seluruh stakeholder seperti Disperindag dan rekan-rekan media untuk menyalurkan LPG 3 kg ini agar tepat sasaran. Tentunya kami juga memohon bantuan kepada para stakeholder untuk bersama-sama mengawasi penyaluran LPG 3 kg tersebut sesuai Undang-undang yang berlaku," tutup Andar.


Kepala Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Tengah, Mukti, menyebutkan, permasalahan yang kerap dihadapi terkait distribusi elpiji 3 kg adalah peruntukan penggunaannya yang sudah melebar tidak hanya untuk konsumsi rumah tangga dan usaha mikromikro, harga yang tidak sesuai HET (harga eceran tertinggi), penyimpanan dilakukan oleh penyalur/sub penyalur, dan model penjualan terbuka.


"Pemprov Jateng tidak henti-hentinya memberikan edukasi pada masyarakat agar beralih menggunakan gas elpiji nonsubsidi subsidi. Selain itu juga mendorong masyarakat penerima manfaat atau keluarga miskin agar membeli gas elpiji langsung dari pangkalan elpiji.


Setiap adanya keluhan soal kekurangan pasokan gas elpiji, kami selalu berkoordinasi dengan Pertamina untuk penambahan penyaluran, ataupun menggelar operasi pasar," tandasnya.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar