Dispuspa Bina Perpustakaan dan Arsip Di Lingkungan Pemkab Magelang

Dilihat 1204 kali
Kunjungan kerja tim Dispuspa ke Bagian Hukum Setkab Magelang.
BERITAMAGELANG.ID - Guna mewujudkan pengelolaan perpustakaan dan penataan kearsipan yang sesuai dengan ketentuan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispuspa) Kabupaten Magelang, melakukan pembinaan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang. Selama November dan Desember 2020 ini, mereka melakukan pembinaan melalui dua tahap kegiatan, yakni kunjungan kerja dan lapangan.

"Dengan kunjungan lapangan tersebut, kami (Bidang Perpustakaan dan Kearsipan), melakukan pengamatan terhadap pengelolaan perpustakaan dan kearsipan secara ideal. Selanjutnya, hasil kunjungan lapangan tersebut didiskusikan di lingkungan pengelola JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum), agar dapat dijadikan referensi dalam rangka mewujudkan pengelolaan JDIH agar sesuai dengan tuntutan pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Dispuspa Kabupaten Magelang, Bela Pinarsi, Senin (21/12/2020).

Pada tahap kedua, Bidang Perpustakaan dan Kearsipan melakukan visitasi ke JDIH Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang.

"Pada tahap ini, kami melakukan pengamatan terhadap buku yang telah disusun dalam rak, selanjutnya memberikan arahan cara pengolahan JDIH yang ideal. Diantaranya, pemberian cap inventaris di balik halaman judul, pemberian cap identitas di balik halaman judul, halaman rahasia dan akhir, klasifikasi, katalog, kelengkapan bahan pustaka (kantong buku, kartu buku, kartu kembali)," jelasnya.

Selain hal itu, lanjut Bela, pihaknya juga melakukan penataan buku di rak sesuai urutan klasifikasi dari 000 dulu. Kemudian penyiangan buku (mengeluarkan koleksi perpustakaan yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan pemustaka), pelestarian buku, laporan-laporan dan kerjasama. 

"Selain kunjungan kerja dan lapangan itu, kami juga melakukan pengamatan terhadap pengelolaan JDIH yang telah dilakukan. Selanjutnya, kami memberikan arahan pengelolaan kearsipan sesuai dengan siklus arsip. Sejak dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan dengan memanfaatkan teknologi Informasi maupun manual," ungkapnya.

Dengan pembinaan perpustakaan dan kearsipan tersebut diharapkan produk-produk hukum yang tercipta dapat tersimpan dengan aman, mudah ditemukan kembali. 

"Selain itu juga mudah dilayankan pada masyarakat secara cepat, tepat dan aman. Sehingga layanan informasi bagian hukum sesuai dengan harapan publik," pungkasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar