BERITAMAGELANG.ID - Sebagai upaya peningkatan pelayanan informasi publik yang transparan dan berkualitas, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang mengadakan Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik bagi organisasi perangkat daerah di Ruang Bina Karya Komplek Setda Kabupaten Magelang, Kamis (24/3).
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Endra E. Wacana mengungkapkan setiap Badan Publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cepat, dan akurat sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Regulasi baru ini merupakan pengembangan dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi dan Perki Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
"Setiap Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 3 wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah," ujarnya.
Dalam kesempatan ini menghadirkan narasumber Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan.
Dengan terbitnya PERKI Nomor 1 Tahun 2021, menurut Endra diharapkan dapat memberikan layanan informasi publik dengan pedoman yang sesuai.
Ketua KIP Jawa Tengah, Sosiawan yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut mengungkapkan hal baru dalam Perki No. 1 Tahun 2021 ini adalah adanya bab dan pasal khusus tentang Pengadaan Barang dan Jasa oleh badan publik.
"Diharapkan dapat mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh badan publik," kata Sosiawan.
Selain itu, juga adanya akses informasi publik yang inklusif.
"Tujuannya agar aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas dapat terpenuhi," tandasnya.
0 Komentar