Di Tengah Pandemi Covid -19 Gelar Tradisi Saparan Harus Mengajukan Izin

Dilihat 1031 kali
Bupati Magelang, Zaenal Arifin SIP saat memberikan keterangan kepada wartawan saat press conference penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang di Rumah Dinas Bupati Magelang. Foto ali subchi

BERITAMAGELANG.ID-Di tengah pandemi Covid-19, tradisi Saparan yang biasa di gelar warga di Kabupaten Magelang, masih tetap diperbolehkamn, dengan cacatan tetap mentaati protoKol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Meski diperbolehkan, namun pihak penyelenggara harus mengajukan izin ke Gugus Tugas Kabupaten Magelang.


"Terhadap tradisi Saparan, akan kami komunikasikan dengan camat setempat, khususnya warga di wilayah yang mnebggelar tradisi Saparan," kata Bupati Magelang, Zaenal Arifin SIP saat memberikan keterangan press conference penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang di Rumah Dinas Bupati Magelang, Rabu (9/9-2020).


Menurut Bupati Magelang, Zaenal Arifin, memperbolehkan tradisi Saparan, tetapi dengan catatan, harus mengajukan izin ke gugus tugas, penerapan protokol kesehatan yang ketat dan jumlah peserta yang dibatasi. Tanpa kerumunan.


"Ada beberapa desa di Kabupaten Magelang yang terdapat tradisi Saparan ini. Seperti di Ngablak. Karena memang tradisi, mereka tetap mengadakan acara itu dengan jumlah terbatas," kata Zaenal.


Untuk itu, tersebut harus dilaksanakan dengan cara terbatas. Tak mengundang sanak atau famili dan hanya dilaksanakan secara internal saja. "Tidak mengundang dari sanak famili dan sebagainya, tapi tradisi tetap berjalan dengan jumlah terbatas," tuturnya.


Seluruh penyelenggaraan kegiatan di Kabupaten Magelang harus mengajukan permohonan izin ke Gugus Tugas Kabupaten Magelang. Izin dari gugus tugas itu sebagai dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.


"Panitia penyelenggara kegiatan di Kabupaten Magelang, harus mengajukan permohonan izin ke gugus tugas Kabupaten Magelang. Dasar dari gugus tugas yang akan mendasari kegiatan itu dilaksanakan sesuai usulan kegiatan di masyarakat." tutur Zaenal.


Gugus tugas tentunya tak akan sembarangan memberikan izin tanpa melihat kondisi epidemiologi di wilayah penyelenggaraan kegiatan. Jika dari gugus tugas dan dinas kesehatan secara epidemiologi melihat itu aman, maka diperbolehkan. Jika tidak, ya tidak.


"Tentunya akan memberikan izin mendasari kondisi epidemiologi di wilayah. Dari Dinkes yang akan memberikan rujukan, suatu kegiatan boleh dikerjakan atau tidak itu mendasarkan kajian epidemiologi," ujarnya.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar