Desa, Kelurahan dan Kecamatan Wajib Punya PPID

Dilihat 2006 kali
Komisioner KIP Jawa Tengah Zaenal Abidin Petir, S.Pd, SH, MH sampaikan materi Tata Kelola Informasi Publik Pemerintah Desa: dalam Rakor PPID Kabupaten Magelang, Kamis (14/03)

BERITAMAGELANG.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang menggelar Rapat Koordinasi PPID Pembantu se-Kabupaten Magelang dan Sosialisasi Pembentukan Kelembagaan PPID di Tingkat Desa / Kelurahan dan Kecamatan, yang diselenggarakan di Ruang Bina Praja Setda Kabupaten Magelang, Kamis (14/03).


Tuntutan keterbukaan informasi publik juga berlaku bagi Desa/Kelurahan sebagai badan publik. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa lahir untuk memberikan pedoman bagi pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di Desa/Kelurahan. 


"Terbitnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa merupakan pedoman dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di desa," kata Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Magelang Yoga Agung Wardhani, ST, M.Eng.


Selain analisa yang matang, lanjut Yoga, ketepatan waktu juga harus diperhitungkan dalam melaksanakan pelayanan informasi. Karena setiap permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan dalam waktu 10 hari kerja, atau apabila dperlukan waktu tambahan, maksimal dalam waktu 17 hari kerja permohonan informasi yang masuk harus ditanggapi.


"Jika tidak, maka masyarakat dapat mengajukan keberatan informasi dan apabila dalam waktu 30 hari kerja kita tidak kunjung memberi informasi, maka masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi," tegasnya. 


Seluruh aturan tersebut dibuat sedemikian rupa sebagai komitmen bersama kepada masyarakat dalam menjamin hak masyarakat untuk tahu. Aturan tersebut tidak perlu membuat kita takut, tetapi berikanlah pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.


"Jika memang informasi itu harus dibuka maka silahkan dibuka. Namun, jika di dalam informasi yang diminta oleh masyarakat terdapat informasi yang dikecualikan, maka silahkan ditutup," pesannya.


Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Zaenal Abidin Petir, S.Pd, SH, MH yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut mengungkapkan pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat juga tercantum dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010. 


"Masyarakat punya hak untuk tahu agar bisa turut mengawal pembangunan. Hal ini terkait dengan transparansi anggaran dan kebijakan di pemerintahan sehingga kebijakan Pemerintah bersifat pro rakyat," ungkap pria yang akrab disapa Petir itu.


Petir menegaskan, semua kebijakan dan anggaran di pemerintahan adalah informasi publik yang harus diketahui masyarakat.


"Termasuk kegiatan penganggaran untuk studi tiru, harus dilakukan ke wilayah yang punya pengelolaan lebih baik, jangan hanya studi banding.


Maka dari itu, Pemda harus punya website untuk menayangkan informasi tersebut, laporkan hasilnya, juga implementasinya," ujarnya mengakhiri.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar