Panwaskab Magelang Cabut Stiker Angkutan Umum Bergambar Paslon

Dilihat 1874 kali
Tim gabungan meliputi Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Panwaskab Magelang menggelar kegiatan operasi alat peraga kampanye (APK) pada kendaraan umum di terminal Muntilan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/03) siang.

BERITAMAGELANG.ID - Tim gabungan meliputi Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Panwaskab Magelang menggelar kegiatan operasi alat peraga kampanye (APK) pada kendaraan umum di terminal Muntilan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/03) siang.

Dalam kegiatan tersebut setidaknya 3 kendaraan umum terpaksa dihentikan untuk ditindaklanjuti dengan mencopot alat peraga berupa stiker di pasangan calon di kaca belakang angkot.

Sebelumnya, Ketua Panwas Kabupaten Magelang, Habib Saleh mengaku, KPU sudah membuat rekomendasi kepada semua tim sukses untuk segera melepas alat peraga di angkutan umum.

''Dan deadline dari KPU sudah selesai seminggu yang lalu, sudah kami beri kelonggaran satu minggu, dan ternyata tidak dilepas. 

Selain operasi angkutan umum di terminal Muntilan, lanjut Habib, operasi ini juga akan dilaksanakan di terminal Salaman.

''Dari data yang kami terima, setidaknya ada 10 angkutan umum jurusan Magelang - Muntilan yang terpasang stiker branding salah satu calon bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur," tambahnya.

Habib menjelaskan, branding angkutan umum melanggar UU no 7 tahun 2017, UU no 10 tahun 2016, PKPU 4 tahun 2017, Perbawaslu 12 tahun 2017. PKPU 4 tahun 2017 mengatur bahwa bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, paslon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk tujuan kampanye.

Disebutkan Pasal 23 PKPU 4 tahun 2017 menyatakan poster yang boleh disebarkan paslon dan tim sukses maksimal berukuran 40 cm x 60 cm. Adapun sesuai pasal 26 PKPU 4 tahun 2017 stiker yang dicetak dan disebarkan maksimal 10 cm x 5 cm.

Menurut Habib, pasal 26 ayat 2 huruf g menyatakan bahan kampanye berupa stiker dilarang ditempel di sarana dan prasarana publik.

"Ukuran stiker yang dipasang di mobil angkutan umum ini juga melebihi ketentuan jadi harus dilepaskan. Mobil angkutan umum adalah sarana publik sehingga tidak seharusnya dijadikan media kampanye," kata dia.

Selain angkutan umum, tim gabungan juga akan menyisir jalan atau jalur angkutan umum mulai dari Salam, Muntilan, Mertoyudan hingga terminal Secang untuk melepas baliho-baliho yang masih terpasang.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar