Cegah Penyebaran Covid-19, Zona I Candi Borobudur Tutup Sementara

Dilihat 2039 kali
Zona 1 Candi Borobudur Magelang ditutup sementara

BERITAMAGELANG.ID - Zona I Candi Borobudur Kabupaten Magelang, kembali ditutup sementara dari kunjungan wisatawan. Penutupan mulai diberlakukan sejak 23 Juni hingga 2 Juli 2021. Selain Borobudur, dua candi lainnya yakni Pawon dan Mendut juga ikut ditutup. Penutupan dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.


Sekretaris PT Taman Wisata Candi (TWC) Emilia Eni Untari yang dihubungi Kamis (24/6/2021) membenarkan, zona I Candi Borobudur ditutup sementara bagi kunjungan wisatawan. Namun zona 2 tetap masih dibuka seperti biasa mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.


"Hanya saja wisatawan tidak memiliki akses untuk bisa masuk ke zona I," kata Emil, panggilan akrabnya.


Penutupan sementara itu, imbuh Emil, berdasarkan surat dari Dirjen Kebudayaan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Zona I  merupakan kawasan pelataran candi, sedangkan zona 2 merupakan kawasan taman wisatanya saja.


"Kebijakan semacam ini, sudah pernah dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19," kata Emil.


Di zona 2 ini, imbuhnya, wisatawan dapat menikmati keindahan candi dari jauh dan bisa melihat atraksi di museum Samudra Raksa. 


"Juga bisa menikmati sajian menu yang enak di resto Manohara dan semua fasilitas yang ada di zona 2," papar Emil.


Kepala Balai Konservasi Borobudur Wiwit Kasiyati dalam pengumumannya menjelaskan penutupan sementara candi Borobudur, candi Mendut dan candi Pawon, sebagai tindak lanjut SE Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 9 tahun 2021 tanggal 18 Juni tentang pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19. 


Juga surat dari Dirjen Kebudayaan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tehnologi nomor 4924/F FI/TI 00 04 tanggal 21 Juni tentang bekerja dari rumah dan penutupan layanan cagar budaya, museum dan galeri.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang