Cegah Penyebaran Corona, Permohonan KTP Elektronik Dilayani Via Whatsapp

Dilihat 26420 kali
Suasana pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Magelang, Selasa (7/3/2020).

BERITAMAGELANG.ID - Kurangi wabah corona, pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang beralih secara online.


Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Magelang Idham Laksana menuturkan, pelayanan Disdukcapil secara online mulai Selasa (17/3/2020). Pelayanan di kantor hanya untuk kepentingan masyarakat yang sangat mendesak. 


Langkah tersebut, diambil guna mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Kabupaten Magelang. Seperti diketahui, setiap hari ratusan bahkan ribuan warga Kabupaten Magelang berkumpul di kantor ini untuk mengurus keperluan dokumen.


"Kita menyesuaikan dengan instruksi dari Bupati Magelang untuk mengurangi kerumunan orang yang bersentuhan langsung dengan masing-masing individu," kata Idham di kantornya, Selasa (17/3/2020). 


Masyarakat yang membutuhkan pelayanan blangko KTP Elektronik tidak perlu khawatir karena Disdukcapil memberi kemudahan melalui nomor Whatsapp yang disinkronkan dengan Data Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.


Pelayanan pencetakan KTP-el dilaksanakan melalui pesan whatsapp dengan format:


#KTP#NIK#Nomor KK#Nama#Desa#Kecamatan#Pemula/ Hilang/ Rusak/ Ubah Data


Untuk KTP hilang wajib dilampiri surat kehilangan dari kepolisian. Untuk rusak/ ubah data, KTP-el lama akan ditarik petugas saat dokumen dikirimkan.


Sementara nomor whatsapp untuk proses sinkronisasi adalah 0895 254 50040 dengan format:


#SINKRONISASI#NIK#Nomor KK#Keperluan.


Pengiriman KTP-el akan dilakukan melalui jasa Pos Indonesia dengan cara COD (Cash On Delivery) atau pembayaran saat KTP-el telah diterima dengan biaya pengiriman Rp. 9.000.


Jika tidak mendesak, diharapkan masyarakat menunda pengurusan berkas-berkas dokumen ke Disdukcapil.


"Kalau mendesak sekali kita layani, tapi kalau tidak mendesak lebih baik ditunda hingga dua minggu ke depan atau satu bulan," imbaunya.


Di hari pertama diberlakukan, tak sedikit warga yang belum mengerti dan memahami kebijakan ini. Mereka terlihat masih mencoba melakukan antre untuk mengurus keperluan dokumen.


Meski demikian, dengan kebijakan baru akibat wabah corona ini dianggap memudahkan warga.


"Dengan dicancel/ ditunda ini malah lebih enak kita tinggal nunggu di rumah," ungkap Sodikin, warga Dalangan Telomoyo Ngablak Kabupaten Magelang yang hendak mengambil blangko KTP-el.


Menurut Idham, semua pelayanan dokumen disesuaikan juga dengan skemanya Selasa ini.


Pelayanan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran di kantor Disdukcapil dihentikan sementara waktu hingga dua minggu ke depan. 


Dalam satu hari sedikitnya 500 orang datang ke Disdukcapil guna membuat atau mengurus KTP Elektronik.  


Jika ada pertanyaan seputar kependudukan, masyarakat dapat mengirimkan via SMS Center dengan format:


DISDUKCAPIL#NAMA#NIK#ISI_SMS


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar