Cegah Covid-19, Polisi Tindak Tegas Masyarakat Yang Masih Keluyuran Dan Berkerumun

Dilihat 3244 kali
Kepolisian didukung pasal guna memberikan peringatan dan penindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi perintah lockdown.

BERITAMAGELANG.ID - Menanggulangi wabah Covid-19, Kepolisian Resor Magelang menggunakan pasal dalam menegaskan kepada masyarakat bahwa selama ada perintah dari pemerintah yaitu lockdown untuk tetap tinggal di rumah.


"Hal tersebut benar adanya, bahwa Kepolisian didukung beberapa pasal, untuk menindak masyarakat yang tidak patuh akan perintah lockdown. 


Tujuannya baik, agar masyarakat tetap di rumah, dan penularan virus dapat dicegah," ucap Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto.


Yaitu terdiri dari Pasal 14 UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ayat 1 pasal itu berbunyi "Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun penjara dan/atau denda Rp.1000.000".


Kemudian pada ayat 2 tercantum "Mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan 6 bulan penjara dan/atau didenda Rp.500.000".


Selain itu Kepolisian juga akan memberlakukan Pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Dalam pasal Kekarantinaan Kesehatan, itu berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau dipidana denda paling banyak Rp.100.000.000".


"Boleh melaksanakan akad nikah, namun dihadiri terbatas tamu. Adapun untuk pesta resepsi wajib ditunda dahulu, setelah masa lockdown dicabut pemerintah," imbuh Eko.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar