Calon Anggota DPD Jawa Tengah Wajib Kantongi 5.000 Suara

Dilihat 4285 kali
KPU gelar sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPD Pemilu 2019, di Grand Artos Hotel, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (17/04).

BERITAMAGELANG.ID - Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) khususnya di wilayah Jawa Tengah yang akan maju pada Pemilu 2019 harus memenuhi sejumlah syarat. 

"Untuk Provinsi Jawa Tengah, dengan jumlah daftar pemilih tetap di atas 15 juta orang, mereka wajib mengantongi 5.000 suara," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Afifudin, usai menggelar sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPD Pemilu 2019, di Grand Artos Hotel, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (17/04).

Syarat dukungannya, lanjut Affifudin, minimal 5.000 pendukung per orang tersebut harus tersebar di 50 persen Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Tengah. Syarat dukungan tersebut harus berupa surat pernyataan penyerahan dukungan yang ditandatangani pendukung calon anggota DPD, disertai fotokopi KTP.

"Pencalonan DPD, mulai penyerahan surat dukungan sudah kita umumkan. Dan akan dimulai pada tanggal 22 April, para calon DPD bisa menyerahkan kepada KPU Provinsi sampai tanggal 26 April, atau selama 5 hari," terang Affifudin.

Setelah tahapan penyerahan dukungan, maka akan segera dilakukan proses verifikasi oleh KPU Provinsi. 

"Sepanjang masih dalam tahap penyerahan, maka masih dapat ditambah dan diperbaiki," imbuhnya.

Ketika ditanya mengenai banyaknya APK yang rusak di pinggir jalan, Afifudin menjelaskan, setelah APK diserahterimakan kepada tim Paslon, maka APK sudah menjadi tanggung jawab tim Paslon.

"Jadi sudah menjadi ranahnya paslon untuk merawat dan menjaga APK tersebut. Apabila ada yang rusak atau sobek itu sudah menjadi ranahnya mereka. Tetapi tetap harus dilaporkan kepada KPU," tutupnya.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar