Kabupaten Magelang Miliki 922 Cagar Budaya

Dilihat 2432 kali
Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Slamet Achmad Husein, SE, MM membuka Sosialisasi PPKD, Kamis (29/11)

BERITAMAGELANG.ID - Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan agar benda-benda cagar budaya didata dan didaftar karena merupakan asset daerah dan negara yang sangat penting.

Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Slamet Achmad Husein, SE, MM menyebutkan, Kabupaten Magelang memiliki ratusan benda cagar budaya yang harus dirawat dan dilestarikan keberadaannya.

Jumlahnya (cagar budaya) 922 itu meliputi yang sudah terdata maupun yang patut diduga sebagai cagar budaya, maksudnya belum kita data, daftar dan tetapkan sebagai benda cagar budaya. Tapi itu perlakuannya sama baik yang sudah ditetapkan maupun belum ditetapkan sebagai cagar budaya," demikian disampaikan Husein di sela acara Sosialisasi Pokok-Pokok Kebudayaan Daerah (PPKD) kegiatan pendataan atau pendaftaran benda cagar budaya, di Ruang Bina Praja, Kompleks Setda Kabupaten Magelang, Kamis (29/11).

Kondisi benda cagar budaya yang sudah maupun belum terdaftar tersebut, menurut Husein, sebagian terawat karena sudah memiliki juru kunci. Sementara bagi yang belum memiliki juru kunci, ia mengaku kesulitan merawatnya.

"Sementara Kabupaten Magelang baru memiliki 80 orang pemelihara cagar budaya, atau Juru Pelihara, sementara barang yang ada cukup banyak. Memang di tempat cagar budaya ada yang mengelola tiga sampai empat (benda cagar budaya), tapi juga ada yang hanya satu sehingga rasionya ketercukupannya masih jauh, dari 900 sekian baru ada 80 juru pelihara," ungkapnya.

Husein mengaku akan terus berusaha menyesuaikan jumlah Juru Pelihara dengan banyaknya cagar budaya yang dimiliki Pemkab Magelang. Ia juga mengapresiasi para Juru Pelihara yang sudah bekerja dengan baik merawat keberadaan cagar budaya di Kabupaten Magelang.

Dalam Undang Undang nomor 5 tahun 2017, lanjut Husein, terdapat 11 objek kemajuan kebudayaan, beberapa diantaranya adalah tradisi lisan, permainan tradisional, olahraga tradisional, seni budaya, teknologi tradisional, dan upacara tradisional.

"Sekarang kita telah memiliki data potensi kebudayaan secara online serta melalui aplikasi. Sehingga semua potensi kebudayaan di Kabupaten Magelang seluruhnya akan tercatat disitu," pungkasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar