Bupati Zaenal Arifin : Terbukti Membakar Hutan, Ancaman Penjara 15 Tahun Atau Denda 5 Miliar

Dilihat 1303 kali
Bupati Magelang Zaenal Arifin, S.I.P saat pembukaan apel kesiap siagaan penanggulangan bencana kebakaran hutan. (ft. dok-BM)

BERITAMAGELANG.ID-- Sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan, Perum Perhutani Kedu Utara memprakarsai apel kesiapsiagaan penanggulangan bencana kebakaran hutan tingkat Kabupaten Magelang. Apel dipimpin langsung Bupati Magelang Zaenal Arifin.


Bupati Magelang, Zaenal Arifin dalam sambutannya menyampaikan bahwa, penanggulangan bencana kebakaran hutan merupakan salah satu perwujudan fungsi pemerintah dalam perlindungan masyarakat. Meskipun demikian, penanggulangan kebakaran hutan ini membutuhkan suatu upaya terpadu yang melibatkan masyarakat secara aktif.


Pendekatan secara terpadu tersebut menuntut koordinasi yang baik di antara semua pihak, baik dari sektor pemerintah, swasta, masyarakat, organisasi profesi dan lembaga-lembaga terkait lainnya.


Bupati Magelang, melakukan pengecekan alat pemadam kebakaran. (foto.dok-BM)

Zaenal juga berpesan kepada aparat serta tokoh masyarakat dan relawan agar bisa membekali diri, serta giat berlatih secara rutin dan terencana sehingga dapat menjadi ujung tombak dalam penanganan bencana kebakaran hutan di Kabupaten Magelang dan siap melakukan penanganan bencana kebakaran hutan secara komprehensif dan terpadu sebelum terjadi kebakaran.


"Selain itu juga melakukan sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat sekitar hutan tentang ancaman hukuman terhadap oknum yang terbukti membakar hutan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3 huruf d. Bahwa ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda 5 miliar," tutur Zaenal saat memimpin apel kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran hutan di Kabupaten Magelang di lapangan parkir wisata Telomoyo, Kamis (13/8/2020).


Usai memimpin apel, Bupati Magelang didampingi, Kapolres Magelang, Dandim 0705/Magelang, dan Kepala Perum Perhutani Kedu Utara melakukan pengecekan peralatan penanggulangan kebakaran.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar