Bupati Terima Perwakilan Ombudsman Bahas Korban Merapi Tahun 1961

Dilihat 1336 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin menerima perwakilan Ombudsman RI di ruang kerjanya, Kamis (23/1/2020). Pertemuan tersebut membahas masalah penyelesaian ganti rugi warga korban Merapi yang sekarang transmigrasi ke Lampung. 


Dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi turut mendampingi Bupati mengatakan, Pemkab Magelang dalam posisi selalu hadir dalam setiap permasalahan termasuk permasalahan eks Kali Gesik dan Ngori. Pemkab telah beberapa kali melakukan upaya-upaya sesuai dengan arahan dari Ombudsman RI. 


"Hasilnya sudah mengerucut, ada lebih konkret, Pemkab sesuai arahan Ombudsman dan Bapak Bupati akan membentuk tim pengawasan. Tugasnya mengawasi dan menginventarisasi tentang objek-objek tanah yang saat ini sudah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana dan daerah terlarang sesuai dengan keputusan gubernur sebelumnya bahawa kawasan itu harus dilindungi dan tidak boleh ada aktivitas hunian dan sebagainya sehingga menghindarkan dari bencana," kata Nanda.


Dalam pengawasan tersebut, kata dia, termasuk menginventarisasi objek-objek lama, kemudian tanah-tanah yang masih dimanfaatkan warga masyarakat. Nantinya hasil pengawasan dan inventarisasi tersebut akan dilaporkan pada Ombudsman. 


"Kami akan koordinasi dengan Pemprov terkait penetapan areal lahan yang akan dibentuk oleh tim provinsi, mudah-mudahan bisa membantu dalam rangka berkoordinasi menyelesaikan permasalahan yang akan dibentuk tim terpadu oleh provinsi Jawa Tengah," katanya. 


Perwakilan dari Ombudsman RI, Ninik Rahayu menjelaskan pertemuan tersebut menindaklanjuti aduan warga terkait dengan korban Merapi tahun 1961. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian laporan akhir hasil pemeriksaan untuk penyelesaian ganti rugi korban Merapi. 


"Alhamdulillah di pertemuan ini kemudian selangkah lebih maju lagi menindaklanjuti dari pertemuan sebelumnya di provinsi akan dibentuk tim pengawasan di tingkat kabupaten. Pengawasan itu untuk mengendalikan supaya tidak boleh ada proses jual beli," kata Ninik.


Tim pengawasan tersebut, kata dia, salah satunya melakukan pendataan ulang jumlah warga dan objek-objek yang ada di situ termasuk beberapa lahan yang sudah pindah tangan dari pemilik sebelumnya. Selain itu, pihaknya juga meminta provinsi untuk membentuk tim terpadu dengan melibatkan BPN. 


Menyinggung perihal kejadian tahun 1961, kata dia, tidak grusa-grusu dan tidak bisa cepat karena kejadian sudah lama. Selain itu, perlu kehati-hatian. 


"Di satu sisi warga masyarakat yang dulu menjadi korban dan keluarganya dan turunannya mungkin ahli waris dan seterusnya berpindah ke Lampung itu dengan kebijakan transmigrasi. Mereka masih merasa lho bagaimana dengan ganti rugi lahan kami yang diposisikan sebagai lahan terdampak dan dikatakan sebagai lahan kawasan terlarang begitu itu kira-kira, tapi ini kan masih upaya karena proses ini tidak bisa cepat," ujarnya. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar