Bupati Serahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah pada DPRD

Dilihat 1519 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang tahun 2024, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa sidang 1 pada rapat paripurna di kantor DPRD stempat, Rabu (12/4).


Pada kegiatan tersebut juga diserahkan Raperda inisiatif DPRD kepada Bupati meliputi Raperda tentang Desa Wisata dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No.14 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Magelang.


Dalam sambutanya, Bupati menyampaikan, pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujutkan kemandirian daerah.


Terbitnya Undang Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menggantikan Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah  dan Retribusi Daerah merupakan dinamika dalam perkembangan pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi pada Pemerintah Daerah.


Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Magelang perlu menyempurnakan kembali pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah tersebut dengan mengacu pada amanat yang ditetapkan dalam UU No 1 tahun 2022.


Zaenal berharap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah berdasarkan prinsip demokrasi pemerataan, keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas serta berdasarkan Pancasila dan UUD 45.


Sementara itu terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang tahun 2024, Bupati mengatakan, pemilihan bupati dan wakil bupati Magelang diperlukan ketersediaan dana yang mencukupi untuk pelaksanaan tersebut. Oleh karenanya perlu ada dana cadangan atau dana yang disisihkan dari setiap satu tahun anggaran yang akuntabel dan terarah.


Adapun pelaksanaan dan realisasi dana cadangan dilaksanakan pada Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp29.131.304.000 (dua puluh sembilan milyar seratus tiga puluh satu juta tiga ratus empat ribu rupiah) dan Penetapan APBD tahun Anggaran 2024 sebesar Rp35.868.696.000 (tiga puluh lima milyar delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar