Sopir Truk dan Penambang Keberatan, Bupati Magelang Tunda Kenaikan Pajak

Dilihat 1551 kali
Ratusan supir truk dan penambang unjuk rasa di depan kantor Setda Magelang (08/02)
BERITAMAGELANG.ID - Ratusan massa yang terdiri dari para penambang dan supir truk melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman Setda Kabupaten Magelang, Kamis (08/02) siang. Dari data yang telah dihimpun, kurang lebih 200 truk yang parkir di depan Pemda Kabupaten Magelang, beserta ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa siang tadi. Mereka menolak SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 543/30 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan / Galian C.

"Pada intinya kita sangat keberatan dengan pajak galian C. Dan dari keputusan ini, teman-teman tetap berupaya untuk menolaknya. Apabila ini benar-benar diterapkan, maka teman-teman ini tidak bisa bekerja lagi. Maka pada hari ini, kami melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak keputusan itu," ujar Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API) Jawa Tengah, Suroso, usai melakukan koordinasi dengan Pemda Magelang terkait kenaikan pajak galian C, siang tadi.

Salah satu juru bicara aliansi supir truk, Agus MS, juga menyatakan keberatannya atas SK Gubernur tersebut. Ia merasa keputusan tersebut sangat menyudutkan para supir truk, khususnya pengangkut pasir.

"Kenaikan pajak dari Rp. 18.000 menjadi Rp.150.000 (untuk jenis kendaraan colt diesel) itu, pastinya akan memberatkan para supir. Belum lagi berdampak pada kenaikan harga pasir yang akan dijual," ujarnya.

Tak selang beberapa lama, beberapa perwakilan dari aliansi supir dan penambang pun dipersilakan masuk, guna berkoordinasi dengan pihak Pemda Kabupaten Magelang. Koordinasi kali ini, dipimpin langsung Bupati Magelang, Zaenal Arifin didampingi Plt. Sekda Kabupaten Magelang, Eko Triyono.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Magelang, Zaenal Arifin, mengatakan sangat mengapresiasi maksud dan tujuan dari aksi unjuk rasa tersebut. Pihaknya juga telah memutuskan menunda SK Gubernur tersebut, melihat banyaknya keluhan yang memberatkan para supir truk.

"Kami selaku Pemerintah Daerah akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan akan menunda SK Gubernur tersebut terkait kenaikan pajak Galian C ini, dimulai besok pada tanggal 9 Februari, hingga menunggu keputusan dari Gubernur," pungkasnya.

Sementara Kabag Ops Polres Magelang, Kompol Ngadiso, mengatakan sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa korlap unjuk rasa, untuk tetap menjaga kondusivitas keamanan saat melakukan aksi unjuk rasa tersebut.

"Demo ataupun unjuk rasa adalah hak masyarakat, tetapi sebelumnya kami sudah menghimbau terlebih dahulu, untuk tetap menjaga ketertiban," tegasnya.

SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 543/30 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan telah memutuskan kenaikan pajak baru pengambilan pasir dan batu (sirtu). Perubahan nominal pajak sesuai SK Gubernur tersebut meliputi jenis armada tronton yang semula pajaknya Rp. 50.000 kini menjadi Rp. 418.000; jenis engkel dari Rp. 36.000 menjadi Rp. 300.000; kendaraan colt diesel awalnya Rp. 18.000 jadi Rp. 150.000; dan terakhir bak terbuka semula Rp. 5.000 menjadi Rp. 43.000.

Ratusan penambang dan supir truk menyatakan telah menolak mentah-mentah keputusan tersebut. Pasalnya, keputusan tersebut dirasa tidak adil dan memberatkan masyarakat, terutama bagi para supir truk.




Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar