Bupati Magelang Serahkan LKPD Unaudited TA 2022 pada BPK Perwakilan Jateng

Dilihat 2044 kali
Bupati Magelang Zaenal Arifin saat menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho.
BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin didampingi Inspektur Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso dan Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, di Gedung BPK Jawa Tengah, Semarang, Senin (20/3).

Penyerahan laporan keuangan ini juga dihadiri beberapa daerah lainnya, diantaranya Pemerintah Kabupaten Brebes, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, dan Kota Pekalongan.

Bupati Magelang Zaenal Arifin mewakili kepala daerah yang lain menyampaikan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diserahkan harus meliputi, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 merupakan tahun ke-8 bagi Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dan wajib menerapkan akuntansi berbasis akrual. Dengan penerapan tersebut, Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak dan kewajiban kekayaan serta perubahan kekayaan, hasil operasi maupun realisasi anggarannya.

"Kendati demikian, meskipun sudah disajikan secara akrual, kondisi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah masih banyak kekurangan, sehingga membutuhkan arahan dan bimbingan dari BPK RI, agar ke depan kualitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah bisa lebih akuntabel dan diharapkan dapat memperoleh opini terbaik, sebagai salah satu indikator (tolok ukur) penilaian akuntabilitas Pemerintah Daerah," kata Zaenal Arifin.

Zaenal menambahkan, masyarakat sebagai pengguna utama hasil audit BPK memiliki kepentingan untuk mengetahui capaian atas pelaksanaan mandat mereka. Masyarakat dapat menilai bagaimana kinerja keuangan Pemerintah Daerah melalui opini yang dikeluarkan.

"Oleh karena itu dalam kesempatan yang baik ini, kami secara resmi menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho menyampaikan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menyatakan Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih, laporan keuangan sudah dapat diselesaikan dan disampaikan kepada kami lebih cepat dari tenggat waktu yang sudah ditentukan," ucap Hari.

Hari meyakini laporan yang sudah disusun sudah melalui proses perbaikan terus menerus, salah satunya perbaikan yang telah direkomendasikan oleh BPK terkait dengan laporan pada tahun-tahun sebelumnya dan sudah melalui review oleh Inspektorat.

"Selanjutnya kami dari BPK akan melakukan pemeriksaan atas LKPD Unaudited ini untuk memberikan opini," jelasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar