Bupati Magelang Serahkan Bantuan Rumah Swadaya

Dilihat 1390 kali
Bupati Magelang Zaenal Arifin usai menyerahkan Bantuan Rumah Swadaya DAK Perumahan 2020
BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin menyerahkan bantuan rumah swadaya Dana Alokasi Khusus (DAK) perumahan senilai tiga milliar rupiah.
 
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan rumah layak huni di kawasan kumuh perkotaan. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis kepada perwakilan di Rumah Dinas Bupati Magelang, Kamis (8/10/2020).

Zaenal mengatakan kegiatan DAK perumahan ini juga sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

"Guna mencegah tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh baru dan penghidupan yang berkelanjutan, terutama dalam hal penyediaan perumahan, maka perlu dilakukan penanganan kualitas perumahan melalui kegiatan DAK bidang perumahan,” ujarnya.

Zaenal berpesan agar program DAK perumahan ini dapat dilaksanakan tepat waktu, sehingga semua tahapan bisa berjalan dengan baik dan sesuai perencanaan. Selain itu ia meminta semua penggunaan DAK perumahan dan pelaporan keuangannya dapat dilakukan dengan rinci, teliti, serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Dan ingat, pesan saya dalam pelaksanaan pembangunan rumah agar tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19," tegasnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Magelang, Kunta Hendradata dalam laporannya menyebutkan pemberian dana stimulus tersebut berasal dari DAK Perumahan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 3.071.065.500.

Bantuan diberikan sesuai dengan delineasi kawasan kumuh perkotaan yang mengajukan bantuan. Pada tahun anggaran 2020 bantuan sejumlah 173 unit dengan masing-masing penerima bantuan mendapatkan dana sebesar Rp 17.500.000 terdiri dari Rp 15.000.000 untuk material dan Rp 2.500.000 untuk upah tenaga kerja.

Pada 2020 Kabupaten Magelang mendapat alokasi sebanyak 167 unit. Desa Borobudur 27 unit, Desa Madusari Secang 37 unit, Kelurahan Secang 30 unit, Desa Sokorini Muntilan 28 unit, Desa Keji Muntilan 15 unit, Desa Tamanagung Muntilan 15 unit dan Desa Pucungrejo Muntilan 15 unit.

"Sedangkan dana dari SILPA DAK 2018 dan 2019 sebanyak enam unit dialokasikan untuk Desa Banyurejo, Kecamatan Mertoyudan," papar Kunta.

Hal ini sesuai Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/498/KEP/25/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang lokasi kawasan permukiman kumuh perkotaan di Kabupaten Magelang serta Keputusan Dirjen Cipta Karya Nomor 110/KPTS/DC/2016 tanggal 2 Agustus 2016 tentang penetapan lokasi program kota tanpa kumuh.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar