Bupati Magelang Serahkan 125 SK Pensiun

Dilihat 1259 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) TMT 1 Januari - 1 Maret 2020 kepada 125 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.


Dalam sambutannya, Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya, dan apersiasi atas kerja iklas yang sudah diberikan selama ini untuk mendukung kesuksesan pembangunan di Kabupaten Magelang, sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing.


"Atas nama Pemerintah Kabupaten Magelang saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi yang sudah diberikan bagi kemajuan Kabupaten Magelang selama ini," ujar Zaenal dalam acara penerimaan surat keputusan pensiun PNS, di Pendopo Soepardi, Kota Mungkid, Selasa (31/12/2019).


Menariknya, pada penyerahan SK Pensiun ini, para PNS yang menerima SK harus memberikan sedekah berupa buku atau bibit pohon sesuai dengan keputusan Bupati.


"Mengapa saya mengambil keputusan ini, karena kita hidup di dunia ini hanya berhubungan kepada tiga hal, yaitu hubungan kita dengan tuhan, hubungan kita dengan sesama, dan dengan lingkungan. Kalau kita sodakoh dengan uang Rp 50 ribu bisa langsung habis. Tapi kalau berupa buku dan pohon akan sangat bermanfaat sekali," kata Zaenal.


Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Hariyanto menjelaskan penyerahan SK pensiun tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang telah purna tugas.


"Selain itu juga mempererat tali silaturahmi antara Pemerintah Kabupaten Magelang dengan para PNS yang akan atau telah memasuki masa purna tugas. Kemudian juga untuk memberikan pemahaman berkenaan dengan ketaspenan dan wawasan klaim otomatis kepengurusan pensiun," jelas Tavip.


Diketahui, penyerahan SK Pensiun TMT 1 Januari - 1 Maret 2020 sejumlah 125 SK dengan perincian, SK Pensiun TMT 1 Januari Tahun 2020 sebanyak 47, SK Pensiun TMT 1 Februari Tahun 2020 sebanyak 48, dan SK Pensiun TMT 1 Maret Tahun 2020 sebanyak 30.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar