Bupati Magelang Serahkan 110 SK Pensiun

Dilihat 863 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin menyerahkan sebanyak 110 Surat Keputusan (SK) pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa purna tugas. Penyerahan SK pensiun ini dilaksanakan secara simbolis di Ruang Bina Karya, Kompleks Setda Kabupaten Magelang, Senin (14/6/2021).


"Atas nama Pemerintah Kabupaten Magelang saya menyampaikan selamat memasuki masa purna tugas dan memberikan apresiasi penghargaan atas dedikasi, loyalitas, kinerja serta pengabdian yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Magelang dan kepada masyarakat," ucap Zaenal.


Saat menerima SK pensiun, para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang juga diwajibkan untuk memberikan sedekah jariyah berupa bibit pohon atau buku dengan harapan memiliki nilai manfaat yang tidak pernah terputus bagi masyarakat bahkan sampai ke anak cucu.


"Kebijakan sedekah jariyah bagi para PNS yang pensiun ini tujuannya agar nilai manfaatnya tidak pernah terputus. Tentunya dulu saya meminta bibit pohon yang memiliki nilai manfaat konservasi seperti bibit pohon beringin, gayam dan yang lainnya. Supaya saat ditanam pada dataran tinggi nantinya bisa menghasilkan mata air yang bisa mengairi masyarakat yang ada di bawahnya," jelasnya.


Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto melaporkan penyerahan SK pensiun ini bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap jasa dan pengabdian kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang telah purna tugas, dengan menyerahkan secara formal SK pensiun.


"Selain itu untuk mempererat hubungan silaturahmi antara Pemerintah Kabupaten Magelang dengan para PNS yang akan atau memasuki masa purna tugas, serta memberikan wawasan pelayanan klaim otomatis pengurusan pensiun," terang Tavip.


Untuk diketahui, penyerahan SK pensiun TMT 1 Juli sampai dengan 1 Agustus 2021 sejumlah 110 SK dengan rincian, SK pensiun Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 1 Juli 2021 sejumlah 45 SK. Kemudian untuk SK pensiun BUP TMT 1 Agustus 2021 sejumlah 65 SK.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar