Bupati Magelang Melantik Muhtadin Sebagai Kepala Desa PAW Tanggulrejo Tempuran

Dilihat 835 kali
Bupati Magelang Zaenal Arifin saat melantik Kepala Desa PAW Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran.

BERITAMAGELANG.ID- Bupati Magelang Zaenal Arifin bersama pejabat terkait melantik Muhtadin sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran. Pelantikan tersebut dilaksanakan melalui zoom meeting dari Rumah Dinas Bupati Magelang, Selasa (20/9/2022).

"Saya mengucapkan selamat kepada Kepala Desa Pengganti Antar Waktu yang baru saja dilantik, dengan harapan Kepala Desa yang baru dapat membawa pemikiran yang inovatif dalam turut mendukung kesuksesan pembangunan daerah di Kabupaten Magelang, khususnya di wilayah Saudara agar bisa dirasakan secara nyata manfaatnya bagi masyarakat," ucap, Bupati Magelang Zaenal Arifin usai melantik Kepala Desa PAW Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran.

Pelantikan Kepala Desa PAW ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Zaenal menyampaikan bahwa, seorang Kepala Desa mempunyai tugas yang besar dan tidak ringan, bukan hanya terfokus pada program pembangunan yang dijalankan, tetapi seorang Kepala Desa harus mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan lebih sejahtera. 

Sehingga, seorang Kepala Desa harus mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mempercepat terwujudnya visi Pemerintah Kabupaten Magelang yang Sedaya Amanah (Sejahtera, Berdaya Saing dan Amanah).

"Saya berpesan kepada Saudara Kepala Desa Tanggulrejo yang baru saja dilantik untuk mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam mengendalikan laju inflasi yang sebagaimana sedang kita hadapi bersama-sama saat ini akibat dari situasi global yang sedang berlangsung," tuturnya.

Ia juga meminta agar Kepala Desa yang baru saja dilantik mendorong penggunaan anggaran belanja pada APBDes semaksimal mungkin menggunakan produk lokal sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 "Jadilah pemimpin Desa yang inovatif, yang akan membawa perubahan desa menjadi lebih baik selama saudara diberikan amanah sebagai Kepala Desa. Di era keterbukaan informasi saat ini, Kepala Desa tidak boleh anti terhadap kritikan, keluhan atau saran masukan dari warga mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Saudara harus responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan warga desa Saudara. Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi kepada Camat, apabila terdapat permasalahan di des la ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut" kata Zaenal.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar