Bupati Magelang Lantik Pejabat Fungsional Melalui Impassing

Dilihat 1228 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin melantik 130 pejabat fungsional, secara virtual dari Rumah Dinas Bupati Magelang, Jumat (8/1/2020).

Jabatan fungsional yang sifatnya terbuka (Open Acces) diperlukan untuk pengembangan organisasi pemerintah yang 'Ramping Struktur Kaya Fungsi.

Menurut Zaenal, jabatan fungsional diperlukan untuk lebih mengoptimalkan peningkatan kinerja dan profesionalisasi kelembagaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasinya masing-masing.

"Oleh karena itu, saya minta agar pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini, bisa saudara pedomani dan diinternalisasi dalam pikiran dan perbuatan, diiringi tekad dan semangat untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, profesional, dan bertanggung jawab, serta sesuai dengan tuntutan jabatan yang Saudara-saudara emban," pesan Zaenal.

Ia juga meminta kepada para pejabat fungsional yang baru saja dilantik untuk terus berupaya meningkatkan kapasitas, kapabilitas, kompetensi, dan profesionalisme, serta harus cerdas dalam berpikir, cepat dalam bertindak, dan tuntas dalam bekerja. 

"Jadilah inovator-inovator yang cerdas dan kreatif, bagi peningkatan kualitas, akuntabilitas dan kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.  
Selain itu, dalam bekerja hendaknya senantiasa memperhatikan etika dan kode etik profesi, standar pelayanan dan standar operasional prosedur," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Zaenal mengajak ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk terus berkarya dengan niat hati yang tulus untuk beribadah, dan selalu menerapkan prinsip-prinsip kerja prestatif, yaitu kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas. 

"Kita berikan pengabdian, karya dan pelayanan terbaik guna mewujudkan Kabupaten Magelang sebagai barometer pelayanan publik dengan membangun sistem integritas birokrasi yang profesional, bersih, partisipatif, inovatif dan bermartabat," pungkasnya.

Pelantikan jabatan fungsional ini sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 Jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 13/2019 tentang Jabatan Fungsional, serta Peraturan Menteri  PAN dan RB Nomor 42/2018 tentang Pengangkatan PNS Menjadi JFT Melalui Penyesuaian/Impassing.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar