Bupati Magelang Lantik Kepala Desa Pengganti Antar Waktu

Dilihat 2550 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang, Zaenal Arifin melantik 6 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Rumah Dinas Bupati Magelang, Sabtu (14/8/2021). Pelantikan ini diharapkan dapat membawa pemikiran yang inovatif dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Magelang. 


Bupati mengatakan Kepala Desa mempunyai tugas yang besar dan tidak ringan, bukan hanya terfokus pada program pembangunan yang dijalankan, tetapi seorang Kepala Desa harus mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan lebih sejahtera. 


“Sehingga, seorang Kepala Desa harus mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk visi dan misi mendukung program Pemerintah Kabupaten Magelang yang Sedaya Amanah (Sejahtera, Berdaya Saing dan Amanah)," kata, Zaenal Arifin dalam sambutannya.


Ia berpesan kepada kepala desa yang baru saja dilantik agar bisa menjadi seperti layaknya udara yang selalu ada dimana-mana tanpa membedakan tempat dan selalu dekat dengan rakyat tanpa membedakan derajat dan status sosial, serta menjaga keutuhan dan keharmonisan masyarakat.


6 Kepala Desa PAW yang baru saja dilantik antara lain, Umar Syahid sebagai Kepala Desa Ngargogondo, Kecamatan Borobudur, Tachfiful Muta'Abidin sebagai Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Bandongan, Ari Khoiriyah sebagai Kepala Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo.


Kemudian, Suwarno sebagai Kepala Desa Treko, Kecamatan Mungkid, Mujazin sebagai Kepala Desa Adikarto, Kecamatan Muntilan, dan Sinwan Nurohman sebagai Kepala Desa Sangen, Kecamatan Kajoran.


Sementara berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan, Zaenal menekankan beberapa hal kepada diantaranya, masih ada pekerjaan rumah yang harus dikerjakan yaitu memperkuat kemitraan dengan Badan Permusyawaratan Desa untuk kemajuan dan pembangunan desa, lebih memberdayakan PKK Desa, agar para perempuan di desa dapat mengambil peran lebih banyak dalam setiap kebijakan Pemerintah Desa.


"Kepala Desa tidak boleh risih terhadap keluhan atau pertanyaan warga mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Saudara harus resonsif terhadap tuntutan dan kebutuhan warga desa saudara. Kemudian yang paling penting saat ini adalah terus bersama-sama bergotong royong dalam upaya Pengendalian Covid-19 yang saat ini masih belum hilang," tandas Zaenal.


Pelantikan Kepala Desa PAW ini berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar