Bupati Magelang Lantik 3 Kepala Desa Antar Waktu

Dilihat 1247 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin mengambil sumpah/janji dan melantik 3 Kepala Desa Antar Waktu di Kabupaten Magelang. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Magelang, yang disaksikan oleh para pejabat terkait, Jumat (24/12).


Zaenal Arifin menyampaikan pelantikan Kepala Desa Antar Waktu merupakan hal yang biasa dilakukan dalam mengelola Pemerintahan Desa. Pilkades antar waktu dilakukan ketika kepala desa definitif diberhentikan dari jabatannya dengan menyisakan masa jabatan lebih dari 1 tahun.


Kepala Desa Antar Waktu yang dilantik adalah Siswanto, Kepala Desa Ketep Kecamatan Sawangan; Ichsan Sugiarto, Kepala Desa Tempurejo Kecamatan Tempuran. Kedua Kades tersebut masa jabatannya sampai dengan Tahun 2026. Sementara, Sutrisno Kepala Desa Majaksingi Kecamatan Borobudur masa jabatannya hingga 2024.


Pada kesempatan tersebut, Zaenal menegaskan, Kepala Desa Antar Waktu di dalam melaksanakan pembangunan desa tidak diperkenankan menyusun RPJMDes baru. Namun, hanya diperkenankan melaksanakan RPJMDes yang sudah disusun Kepala Desa sebelumnya. Selain itu, bagi Kepala Desa untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban Tahun 2021, dan menyusun RAPBDes Tahun 2022.


Menurutnya, sebagai seorang pemimpin, Kepala Desa merupakan pengambil keputusan sekaligus sebagai penanggung jawab setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Desa. Oleh karena itu, pelantikan yang sedang dilaksanakan pada hari ini, merupakan legitimasi Kepala Desa, sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Jabatan Kepala Desa sesungguhnya merupakan sebuah amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat melalui proses pemilihan kepala desa. Sehingga sudah semestinya, Saudara memegang teguh dan menjalankan kepercayaan tersebut dengan sebaik-baiknya," pesan Zaenal.


Zaenal menekankan, meskipun pandemi saat ini telah mangalami penurunan termasuk di wilayah Kabupaten Magelang, tetap harus diingat bahwa pandemi belum berakhir. 


"Untuk itu saya tekankan agar Saudara bisa menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat dalam hal pelaksanaan protokol kesehatan, lebih-lebih pada saat momentum Hari Natal dan Tahun Baru yang sebentar lagi akan tiba," tuturnya.


Sedangkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Labbaika Nugroho menjelaskan, sebelumnya pada 16 Desember 2021 telah dilaksanakan musyawarah desa tentang pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di tiga desa tersebut.


"Alhamdulillah semua berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada, dan terpilihlah 3 Kepala Desa Antar Waktu tersebut. Dan pada hari ini sesuai dengan arahan dan petunjuk beliau Pak Bupati dilakukan pelantikan kepada 3 Kepala Desa tersebut," jelas Labbaika.


Lebih lanjut ia menerangkan, pemilihan 3 kepala desa antar waktu ini dilaksanakan karena di tiga desa tersebut Kepala Desanya meninggal dunia.


"Untuk Kepala Desa Ketep dan Tempurejo yang sebelumnya meninggal akibat terpapar Covid-19. Sementara Kepala Desa Majaksingi juga meninggal akibat sakit," terang Labbaika.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar