Bupati Magelang Izinkan Pasar, Toko, Mall Tetap Buka Besok, Ini Syaratnya

Dilihat 14324 kali

BERITAMAGELANG.ID - Menindaklanjuti Gerakan Jateng Di Rumah Saja, Pemerintah Kabupaten Magelang turut membatasi pergerakan masyarakat. Namun, mall, pasar, toko dan sejenisnya boleh beroperasi namun dibatasi sampai pukul 17.00 WIB. 


"Sedangkan untuk pasar yang buka dini hari, diimbau untuk buka lebih siang. Jadi biar perekonomian tetap berjalan, namun juga tetap mendukung pengetatan protokol kesehatan," demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang pada acara konferensi pers di Ruang Command Center, Jumat (5/2/2021).


Nanda menambahkan, acara pernikahan yang sudah mendapatkan izin Bupati Magelang sejak jauh-jauh hari, tetap boleh dilaksanakan, namun dengan kapasitas tamu undangan maksimal 50 orang.


"Dan tidak diperkenankan untuk memutar musik agar tidak menarik perhatian publik," pesannya.


Nanda menjelaskan, sifat penyebaran Covid-19 berdasar pada mobilitas pergerakan manusia, sehingga setiap individu harus mengurangi aktivitas di luar rumah. 


"Kami mohon warga Magelang untuk ikut berpartisipasi dalam Gerakan Jateng di Rumah Saja. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi mata rantai penyebaran Covid-19," ajaknya.


Peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan selama Gerakan Jateng Di Rumah Saja di Kabupaten Magelang juga melibatkan anggota TNI, Polri dan Satpol PP. 


"Operasi yustisi akan dilaksanakan pada beberapa tempat, terutama di perbatasan kota yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tandasnya.


Gerakan Jateng di Rumah saja akan diinisiasi perdana pada 6 dan 7 Februari 2021. Gerakan Jateng Di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Magelang dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah/ kediaman/ tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di lingkungan rumah/ kediaman/ tempat tinggal masing-masing.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar