Bupati Angkat Ratusan PPPK Pemkab Magelang

Dilihat 1824 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin melantik 223 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang secara virtual dari Rumah Dinas Bupati Magelang, Selasa (9/2/2021).


"Penyerahan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten Magelang saat ini sebanyak 223 orang terdiri dari 97 orang dari tenaga pengajar, 15 orang dari tenaga kesehatan, dan 111 orang dari penyuluh pertanian," terang Zaenal di sela kegiatan tersebut.


Menurut Zaenal, pengangkatan PPPK ini sebagai wujud nyata perhatian pemerintah kepada pegawai non PNS yang sudah mengabdi dengan bekerja sekian lama di Pemkab Magelang. Serta sebagai pemenuhan kebutuhan pegawai pada instansi pemerintah. 


Pengangkatan PPPK dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. Tujuannya agar pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah dapat berjalan optimal.


"Sebagai ASN, Saudara diharapkan mampu meningkatkan semangat untuk bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 


Artinya Saudara harus mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi. 

Perlu disadari bahwa Saudara merupakan orang-orang yang istimewa karena terpilih diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk itu hendaklah Saudara harus mampu menjadi seorang ASN yang baik dan beretos kerja tinggi," pesan Zaenal.


Zaenal berpesan, PPPK di era teknologi digital ini harus mampu berevolusi menjadi pegawai inovatif dan kreatif serta harus selalu dekat dan peduli kepada masyarakat melalui kinerja dan aksi nyata.


"Saudara harus membekali diri dan terus meningkatkan kinerja, kompetensi, ilmu pengetahuan, keahlian, serta lebih fokus bekerja, profesionalisme, kerja ikhlas dan kerja cerdas sehingga mampu meningkatkan kapasitas diri untuk turut membangun Kabupaten Magelang yang lebih sejahtera, berdaya saing dan amanah," pungkas Zaenal.


Pada 2018 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Melalui peraturan ini dapat dilakukan penerimaan ASN melalui skema PPPK sebagai solusi pengangkatan terhadap tenaga non PNS yang sudah bekerja di kantor pemerintah.


Serta mendasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan bahwa, setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada saat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib mengangkat sumpah jabatan. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar