Pemkab Magelang Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19

Dilihat 1167 kali
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang, Edy Susanto
BERITAMAGELANG.ID - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang, Edy Susanto mengatakan masa tanggap darurat covid-19 diperpanjang mulai Sabtu (30/5/2020). Masa tanggap darurat diberlakukan sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nasional Non Alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Penerbitan surat keputusan perpanjangan darurat covid-19 dengan mempertimbangkan dan berdasarkan Kepres No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional dan Surat Edaran Gugus Tugas No 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Menurutnya, perpanjangan status tanggap darurat tersebut juga dalam rangka mempersiapkan kondisi "New Normal" yang akan dihadapi wilayah Kabupaten Magelang.

"Tentu kita berharap akan segera mengkonsep New Normal. Dan kondisi New Normal itu ada persyaratan-persyaratan yang harus dicukupi salah satunya mampu mengurangi penyebaran covid-19. Kemudian fasilitas kesehatan kita juga mampu menangani ketika ada pasien positif yang harus ditangani," pungkas Edy.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar