BNNK Magelang Waspadai Modus 'Kreatifitas' Baru Peredaran Narkoba

Dilihat 1214 kali
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan didampingi Kepala BNNK Magelang AKBP Chatarina

BERITAMAGELANG.ID - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Magelang baru saja mengungkap modus baru peredaran narkoba menggunakan masker. Bahkan dimasa pandemi ini Covid-19 peredaran narkoba semakin masif. Dengan situasi di tengah pandemi ini banyak kreatifitasnya. Seperti di Jepara, ganja melalui brownies dicampur dengan cookies. Di bandara Semarang melalui dubur, ada juga yang menggunakan microwave.


"Modus baru peredaran narkoba di Jawa Tengah yang digunakan para tersangka ini memang aneh-aneh," Kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan saat konferensi pers di BNNK Magelang, Jumat (11/9).


Benny juga mengungkapkan, saat ini banyak oknum yang juga memanfaatkan jasa ekspedisi barang. Dimana dengan ada ekspedisi ini menggunakannjalan tol menjadi alat transportasi yang begitu mudah dimasa pembatasan sosial berskala besar di sejumlah wilayah.


Ditambahkannya, modus baru peredaran narkoba seperti yang berhasil dibongkar BNN Kabupaten Magelang. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang membawa narkotika jenis shabu dalam masker kain warna biru. Masker itu sudah dilubangi bagian tengahnya dan dipakai oleh Tersangka.


Benny menyebut, pihaknya mencatat jumlah kasus narkoba sejak Januari hingga September dibanding dengan tahun sebelumnya mengakami peningkayan cukup signifikan. Secara keseluruhan di BNNP Jawa Tengah tahun lalu mengungkap 55 kasus. Sementara dalam bulan September ini sudah 40 kasus lebih. Padahal masih ada empat bulan lagi hingga akhir tahun.


Dengan melihat modus operandi yang beraneka ragam, pihak BNNP Jawa Tengah memperkirakan masih akan cenederung mengalami peningkatan hingga akhir 2020.


Untuk menekan bertambahnya kasus yang ada di Jawa Tengah, BNNP telah melakukan upaya pencegahan dan monitoring ke semua pihak seperti Bea Cukai, Lanal Bandara, TNI Polri dan lainnya. 


Propinsi Jawa Tengah dibandingkan dengan Propinsi lain barang bukti tidak besar, tapi modus operandinya yang beraneka ragam dan belum ada di daerah lain.


"Ini yang harus kita waspadi karena Jateng menjadi kita transit yang bisa dijangkau dari berbagai arah," tegas Benny.


Untuk diketahui, saat ini kedua tersangka yang merupqkan resedifis masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik BNNK Magelang untuk mengembangkan kasus tersebut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar