Bawaslu Adakan Bimtek Saksi Pemilu

Dilihat 3058 kali
Saksi Pemilu dari Parpol mengikuti bimbingan teknis dari Bawaslu Kabupaten Magelang.

BERITAMAGELANG.ID - Dalam pelaksanaan Pemilu 2019 ini terdapat beberapa hal yang berbeda, salah satunya pelatihan saksi dari parpol oleh Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Shaleh mengatakan, selama ini banyak saksi yang belum paham dengan tugasnya dalam pemungutan dan perhitungan suara di  TPS.

Pada Pemilu 2019 ini, jajaran Bawaslu diminta memberikan bimbingan teknis kepada saksi, terkait tugas, kewenangan dan kewajiban serta hak saksi di TPS, serta tugas dan wewenang KPPS, PTPS dan pemantau. 

"Menyamakan persepsi terkait dengan tugas saksi dalam tahapan pra pemungutan suara, pemungutan suara, pra perhitungan suara dan tahapan perhitungan suara serta memahami larangan saksi.

Dengan demikian saksi akan lebih memahami tugas pokoknya saat berada di TPS," harap Habib.

Menurut Habib, bimbingan teknis kepada saksi parpol oleh jajaran Bawaslu dilaksanakan maksimal 7 April 2019.

"Sudah dilaksanakan dalam minggu ini di tingkat kecamatan oleh Panwascam yang memberikan materi bimbingan teknis.

Dilaksanakan terhadap semua saksi parpol, bergantian dalam beberapa hari maksimal tanggal 7 April," ungkap Habib.

Diwawancarai terpisah, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mertoyudan, Fathul Mujib, menuturkan, pemberian materi sudah dimulai pada 4 hingga 7 April dengan memanggil saksi dari setiap desa se Kecamatan Mertoyudan.

"Kami panggil bergantian saksi parpol untuk Pemilu 2019. Dan kami sampaikan materi terkait dengan teknis pelaksanaan Pemilu.

Harapannya saat Pemilu nanti saksi dari parpol paham aturan main dan tugasnya," ujar Mujib. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar