Sumber Dana Kampanye Harus Jelas, Ini Aturan Jumlahnya

Dilihat 1683 kali
BIMTEK. KPU Kabupaten Magelang dalam pelaksanaan bimtek pelaporan dana kampanye kepada peserta pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Magelang.

BERITAMAGELANG.ID - KPU Kabupaten Magelang menyelenggarakan Bimbingan Teknis terkait Pelaporan Dana Kampanye Kepada Peserta Pemilu Tahun 2019, Selasa (04/12) di Artos Hotel Magelang. 

Komisioner KPU Kabupaten Magelang Divisi Sosialisasi dan Partisipasi, Dwi Endis M. menjelaskan, pelaporan bertujuan untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana kampanye.

"Dengan beragamnya kegiatan kampanye, tentu saja ada anggarannya. Dimana sumber anggaran harus jelas," tegasnya. 

Endis menerangkan, sumbangan Dana Kampanye tersebut mengacu kepada Peraturan KPU (PKPU) 24, 29 dan 34 tahun 2018. 

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) memuat sumbangan yang diterima sejak 23 September 2018 sampai dengan 1 Januari 2019. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) diserahkan pada 2 Januari 2019.

"Sesuai dengan jadwal untuk diserahkan kepada KPU," jelasnya. 

Sumbangan dari perseorangan ke Partai Politik dan Capres maksimal 2,5 milyar rupiah. Sedangkan dari badan usaha swasta maksimal 25 milyar rupiah. Jumlah tersebut dihitung kumulatif selama masa kampanye.

Sedangkan untuk DPD, maksimal sumbangan dari perseorangan 750 juta rupiah, dan badan usaha 1,5 milyar rupiah. 

"Nanti setelah Pemilu 2019, sesuai jadwal akan ada audit Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. Dan hasil audit diumumkan pada 1-10 Juni," tutupnya. 

Bimtek Pelaporan Dana Kampanye tersebut dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Parpol peserta Pemilu dan unsur terkait lainnya. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar