Bidan Tidak Tetap Segera Diangkat Jadi CPNS

Dilihat 1979 kali

BERITAMAGELANG.ID - Sebanyak 24 Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) mengikuti tahap Pemberkasan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Magelang, di Ruang Bina Karya, Jumat (29/3). Pemberkasan ini sesuai dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun.


''Dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018, menjadi dasar Bidan PTT yang telah mengikuti seleksi pada tahun 2016 dan berusia setinggi-tingginya 40 tahun dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Magelang," jelas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Erie Sadewo, SH melalui aplikasi pesan singkat pada Berita Magelang.


Erie melanjutkan, pada 2016 seluruh Bidan PTT telah mengikuti seleksi CPNS dengan sistem CAT dan pada saat itu baru sejumlah 83 yang lolos seleksi dari total 107 orang.


"Selanjutnya telah dibuat Nota Kesepahaman antara Sekjen Kemenkes dengan Bupati Magelang dan pada akhirnya diterbitkan Surat MenPan RB Nomor B/166/FPTT/S.SM.01.00/2019, tanggal 18 Maret 2019 perihal penyampaian penetapan kebutuhan / formasi PNS di lingkungan Pemda (Pemkab Magelang), yaitu berupa formasi untuk 24 Bidan PTT tersebut," lanjutnya.


Erie berharap, terbitnya KepPres Nomor 25 Tahun 2018 bisa lebih memotivasi para Bidan PTT akan perannya yang strategis bagi masyarakat.


"Dan bisa lebih optimal berkontribusi dalam melaksanakan tugas-tugasnya melayani masyarakat seiring pada saatnya mereka diangkat sebagai CPNS," harap dia.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar