Tingkatkan Pelayanan, Bupati Magelang Resmikan Klinik Hukum

Dilihat 1384 kali

BERITAMAGELANG.ID - Guna memberikan pelayanan di bidang hukum kepada masyarakat, Bupati Magelang meresmikan Klinik Hukum di lingkungan Kantor Pemda Kabupaten Magelang, Senin (30/07).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan, Klinik Hukum bertujuan memfasilitasi masyarakat dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pada pemerintah tingkat desa agar dapat memperoleh kepastian hukum.

"Kepastian hukum ini menjadi penting bagi masyarakat kita, maka Pemerintah akan selalu hadir di seluruh lini, yang salah satunya adalah di bidang hukum ini," ujar Zaenal.

Sementara Kepala Bagian Hukum Kabupaten Magelang, Sarifudin menjelaskan diresmikannya Klinik Hukum di lingkungan Kantor Pemda Kabupaten Magelang tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 25 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Hukum.

"Sebenarnya, latar belakang adanya klinik hukum ini karena cepatnya perubahan regulasi di tingkat pusat. Sehingga adanya perubahan regulasi ini membuat kita harus cepat menyesuaikan, namun saat akan menyesuaikan sudah ada perubahan lagi. Hal ini menjadikan persoalan tersendiri. Kemudian yang kedua banyaknya permasalahan hukum yang ada di Kabupaten Magelang ini yang bermuara di bagian hukum, sehingga kami perlu membuat suatu tempat khusus," papar Sarifudin.

Dalam hal ini, lanjut Sarifudin, pihaknya melibatkan beberapa pihak, yakni Polres Magelang, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Badan Pertanahan Nasional.

"Karena permasalahan yang masuk di bagian hukum ini sangat kompleks. Kadang ada masyarakat yang ingin konsultasi masalah warisan dan pertanahan kadang-kadang dikonsultasikan di bidang hukum," lanjutnya.

Terkait dengan kewenangan bagian hukum, pihaknya akan memfasilitasi mengenai perjanjian, kontrak, penyusunan produk daerah, sehingga dapat mewujudkan klinik hukum sebagai alternatif solusi untuk mengatasi permasalahan hukum.

 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar