Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Dilihat 1150 kali
Bawaslu Kabupaten Magelang menertibkan APK yang melanggar aturan pemasangannya

BERITAMAGELANG.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada akhir bulan ini. Kali ini dilakukan di Kecamatan Grabag dan Kajoran, serta Kecamatan Ngluwar dan Mertoyudan pada Selasa (26/02). 


Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Saleh, mengatakan, penertiban APK menyasar kepada yang pemasangannya melanggar aturan, seperti menggunakan fasilitas umum, pohon peneduh pinggir jalan, tiang telepon, tiang listrik, tiang lampu penerangan, jembatan, rambu lalu lintas dan lain sebagainya. 


"Mendekati Pemilu pemasangan APK semakin banyak, namun banyak yang salah penempatan pemasangannya. 


Hal tersebut kami tertibkan, agar tidak menjadi semakin banyak dicontoh oleh peserta Pemilu lainnya," ungkap Habib. 


Menurut Habib, pihaknya tidak serta merta menurunkan atau mencolok APK yang keliru penempatannya, tetapi apabila masih bisa dibetulkan APK akan digeser. 


"Ada yang memasang di pohon, tapi masih bisa dipindahkan, kebetulan orang yang memasang ada di lokasi jadi kami meminta untuk digeser jangan dipasang di pohon, tapi bisa menggunakan bambu untuk memasang APK. 


Ada juga yang dipaku di pohon, kami cabut pakunya, kemudian APK tersebut kami geser pemasangannya di sebelah pohon tanpa paku," papar Habib, saat mendampingi penertiban APK di wilayah Kecamatan Mertoyudan. 


Ketua Panwascam Mertoyudan, Fathul Mujib, mengatakan, dalam penertiban APK tersebut, didampingi Koramil, Polsek dan Linmas Mertoyudan serta perwakilan dari Parpol. 


"Sebelum penertiban APK dilakukan koordinasi dengan pihak terkait termasuk dari Parpol. 


Untuk APK yang melanggar, dan tidak bisa dibetulkan atau dipasang kembali, kami bawa ke Kantor Sekretariat Panwascam Mertoyudan, dan bisa diambil oleh Partai atau Caleg untuk dipasang kembali dengan tata cara yang benar," papar Mujib. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar