Bantuan Kuota Data Internet Untuk Peserta Didik dan Pendidik Mulai Disalurkan

Dilihat 1318 kali
PULSA. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Aziz Amin, menjelaskan pemerintah suport bantuan pulsa selama empat bulan.

KOTA MUNGKID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Aziz Amin, mengatakan, bantuan kuota data internet dari pemerintah akan diberikan kepada seluruh peserta didik dan pendidik dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Magelang.


Dimana bantuan tersebut disalurkan selama empat bulan dari September hingga Desember 2020 mendatang. Bantuan kuota data internet ini untuk menjamin keberlangsungan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sudah sekitar tujuh bulan dilaksanakan di satuan pendidikan.


Bantuan kuota internet dibagi dua yaitu, kuota umum, adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Jenis kuota kedua adalah, kuota belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemendikbud.go.id/.


Bantuan kuota data internet sebesar 20 GB untuk PAUD dengan rincian kuota umum 5 GB perbulan dan kuota belajar 15 GB perbulan selama empat bulan. Kemudian untuk SD/SMP 35 GB, dengan rincian kuota umum 5 GB perbulan dan kuota belajar 30 GB perlukan selama empat bulan. Dan 42 GB untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, dengan rincian kuota umum 5 GB perbulan dan kuota belajar 37 GB perbulan selama empat bulan.


"Selama pandemi Covid 19 ini, sudah sekitar tujuh bulan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan dengan PJJ. Dimana pulsa kuota internet sempat menjadi kendala, dan hal itu sudah tercover bantuan pemerintah


Bantuan kuota data internet sebesar 20 GB untuk PAUD, 35 GB untuk SD/SMP, dan 42 GB untuk pendidik. Bantuan ini disalurkan selama empat bulan dari September hingga Desember 2020 mendatang," ucap Aziz, saat dihubungi Minggu (4/10/2020).


Bantuan pulsa pemerintah pusat Kemendikbud sesuai dengan regulasi Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan kuota data internet 2020 untuk siswa dan pendidik dari jenjang PAUD, SD dan SMP.


Untuk dapat menerima bantuan, dilakukan beberapa tahapan, dengan pengunggahan data dan nomor handphone dari penerima. Data diunggah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 


"Pulsa sudah disuport dari pemerintah pusat selama empat bulan. Selain itu pulsa juga disuport melalui sekolah lewat  relaksasi BOS semampunya.


Dan juga terdapat sumber bantuan pulsa lainnya, yaitu beberapa provider menyediakan kartu perdana gratis, berisi kurang lebih 10 GB, setelah itu isi ulang sendiri. Provider langsung ke sekolah yang membutuhkan sesuai kondisi sinyal yang mendukung," papar Aziz.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar