Awal 2019, Ratusan ASN Masuki Masa Purna Tugas

Dilihat 1600 kali

BERITAMAGELANG.ID - Sebanyak 120 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Magelang menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Bupati Magelang, Zaenal Arifin, SIP yang diserahkan di Ruang Bina Praja Setda Kabupaten Magelang, Rabu (12/12). ASN tersebut akan memasuki masa pension terhitung mulai tanggal (TMT) Januari hingga Maret 2019.

Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan ucapan selamat sekaligus penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi, loyalitas, prestasi, kinerja dan pengabdian yang telah ditunjukkan selama ini kepada masyarakat Kabupaten Magelang.

"Masa Purna Tugas atau Pensiun bagi seorang PNS ibarat sebuah perjalanan panjang yang telah sampai di tempat tujuan. Perjalanan yang telah ditempuh dan dilalui tersebut tentunya penuh dengan dinamika, warna dan rasa yang mengiringi di tempat bekerja, seperti perasaan senang, sedih, cemas, gembira, takut, bahkan mungkin jengkel atau mbedegel serta berbagai perasaan lain yang selalu datang silih berganti dan itu semua akan menjadi sebuah memori yang indah untuk dikenang," ujar Bupati di sela acara.

Untuk itu, lanjut Bupati, untuk memberikan pelayanan kepada para PNS yang akan memasuki masa purna tugas, Pemerintah Kabupaten Magelang senantiasa meningkatkan pelayanan dalam hal pengurusan administrasi pensiun dan layanan berkaitan dengan pengurusan hak-hak setelah pension. Termasuk diantaranya adalah memproses dan memberikan SK Pensiun lebih awal, guna memberikan pelayanan terbaik. 

"Meski SK Pensiun sudah diserahkan, bagi pegawai yang belum sampai TMT Pensiun, statusnya masih PNS aktif maka tetap harus memenuhi aturan-aturan kepegawaian yang berlaku. Artinya masih harus aktif bekerja, mematuhi ketentuan jam kerja, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya pada masyarakat sesuai tupoksi jabatannya sampai dengan Batas Usia Pensiun," pesannya.  

Bupati menambahkan, masa pensiun bukan berarti pengabdian ASN sudah berakhir, namun menjadi kesempatan melanjutkan pengabdian pada masyarakat yang tertunda karena kesibukan pada saat masih aktif bekerja.

"Masa pensiun bukan berarti masa berhenti berkarya, namun sumbangsih dan partisipasi bapak ibu masih dibutuhkan dalam kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan. Karena itu Pemerintah tetap mengharapkan kepedulian dari bapak ibu untuk terus berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan pembangunan, sehingga keberadaan Bapak/Ibu tetap mempunyai nilai lebih di masyarakat," ujarnya mengakhiri.

Usai penyerahan SK pensiun, dilanjutkan sosialisasi Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) serta Tabungan Perumahan (Taperum) PNS untuk memberikan pemahaman tentang hak-hak dan kewajiban calon pensiunan.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar