Materi Kampanye Harus Sesuai Ketentuan KPU

Dilihat 1432 kali
Penertiban APK yang melanggar Peraturan KPU

BERITAMAGELANG.ID - Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffudin, mengatakan desain atau materi Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye, sebelum dicetak dan dipasang harus mendapatkan persetujuan KPU, Kamis (01/03).


Hal tersebut sesuai dengan pasal 70 ayat 1 PKPU No. 4 tahun 2017, secara tegas melarang partai politik atau gabungan parpol, paslon, dan tim kampanye mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran dan jumlah yang telah ditentukan KPU.


"APK dan bahan kampanye yang tidak dilaporkan ke KPU silahkan ditertibkan Panwas," tegas Afiffudin.


Afiffudin menambahkan, KPU RI melalui surat nomor 216/PL.01-SD/KPU/II/2018 memperbolehkan parpol mensosialisasikan partai dan nomor urutnya dengan pemasangan bendera dan pertemuan terbatas, dengan syarat sosialisasi tersebut tidak bertentangan dengan Perbup maupun Perda.


"APK Pilkada harus sesuai dengan ketentuan KPU. Untuk pertemuan terbatas, partai harus memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu minimal satu hari sebelum kegiatan," lanjutnya.


Kordiv SDM dan Organisasi Panwaskab Magelang, Aini Sumarni Chabibah menambahkan, tugas Panwas adalah melakukan pengawasan Pemilu serta pencegahan dan penindakan pelanggaran. Hal ini sesuai amanat UU No. 7 tahun 2017.


"Dalam penertiban APK dan baliho kemarin, Panwas hanya menjalankan tugas sesuai amanat UU serta PKPU dan Perbawaslu. Kami bertindak secara adil dengan menurunkan semua baliho dan APK yang melanggar ketentuan dan peraturan,"  ungkap Aini.


Aini mengatakan, Panwas hanya menurunkan dan menyimpan APK tersebut di kantor Panwascam. Selanjutnya perwakilan Tim Sukses maupun partai politik bisa mengambil dan memasangnya kembali asal sesuai dengan ketetapan KPU.


Sedangkan Kordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Fauzan Rofiqun, mengatakan pemasangan reklame sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 22 tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Fauzan memaparkan, pada Pasal 18, reklame dilarang dipasang di gedung pemerintah, rumah dinas, gedung militer, makam, jembatan, badan sungai, monumen, dan tempat yang ditetapkan pemerintah.


"Semangat UU dan peraturan turunannya adalah terciptanya Pemilu yang efisien, murah, dan tidak boros sumber daya. Hal tersebut menjadi ketentuan bahwa APK difasilitasi negara melalui KPU dengan konten dan jumlah yang disepakati. Tujuannya agar tidak ada perang iklan, perang baliho, perang spanduk, serta tidak mengganggu lingkungan," tandasnya.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar