Jenis Kendaraan Ini Dilarang Melintas Selama Libur Nataru

Dilihat 1285 kali
Salah satu upaya pengamanan liburan akhir tahun didukung melalui Posko terpadu Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

BERITAMAGELANG.ID - Terkait pengaturan lalu lintas pada musim liburan Natal dan Tahun Baru, kendaraan angkutan pasir golongan C dilarang beroperasi.


Hal ini sesuai Keputusan Bupati nomor 180.182/425/KEP/14/2019, tanggal 20 Desember 2019, perihal pembatasan operasional kendaraan angkutan barang saat angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Kabupaten Magelang.


Menurut keterangan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Imam Basori, melalui Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Sudig Yurianto, kendaraan tersebut dilarang melintas dua kali dalam waktu yang berbeda.


"Untuk yang pertama mulai tanggal 23 Desember pukul 00.00 WIB hingga tanggal 25 Desember pukul 24.00 WIB.


Kemudian yang kedua mulai tanggal 31 Desember pukul 00.00 WIB hingga tanggal 2 Januari pukul 24.00 WIB," ucap Sudig.


Adapun yang dilarang adalah kendaraan angkutan pasir golongan C bersumbu dua maupun bersumbu tiga. 


Larangan ini berlaku bagi pengusaha angkutan pasir baik yang berdomisili di Kabupaten Magelang maupun dari luar.


"Bagi penambang pasir yang ada di Kabupaten Magelang, untuk membantu pelaksanaannya serta mensosialisasikan agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan," tandas Sudig.


Selain itu, pada Senin (23/12), Posko terpadu Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 mulai dilaksanakan s/d 2 Januari 2020 hingga pukul 07.00 WIB.


Yang terlibat dalam posko terpadu tersebut adalah Dishub, Polres, TNI, Satpol PP/Damkar,

BPBD, Dinas Kesehatan, PMI, Orari/Rapi/Senkom, Linmas Blondo dan Mungkid.


"Tingkatkan dan selalu waspada dalam hadapi situasi keamanan. Koordinasi tim posko agar solid," imbuh Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso saat meninjau Posko Terpadu Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Taman Anggrek Karet Mendut Mungkid.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar