Puluhan Ribu Surat Suara Tidak Terpakai Pilkada, Dimusnahkan

Dilihat 1504 kali

BERITAMAGELANG.ID - KPU Kabupaten Magelang musnahkan belasan ribu surat suara tidak terpakai, di halaman gudang Balai Desa Deyangan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Selasa (26/06) malam.

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Affifudin, menjelaskan surat suara dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan oknum tidak bertanggung jawab. 

"Total sebanyak 11.515 surat suara berlebih ataupun mengalami kerusakan, kami musnahkan malam ini," kata Afif.

Puluhan ribu surat suara itu terdiri dari surat suara Pilgub Jawa Tengah dan Pilbup Magelang.

"Untuk surat suara Pilgub Jawa Tengah yang dimusnahkan sebanyak 9.490, terdiri dari 6.615 surat suara yang rusak dan 2.875 surat suara yang kelebihan. Sedangkan surat suara Pilbup Magelang yang dimusnahkan sebanyak 2.026, terdiri dari 723 surat suara yang rusak dan 1.302 surat suara yang kelebihan," jelasnya. 

Sementara surat suara Pilgub Jawa Tengah sendiri yang nantinya akan digunakan berjumlah 1.000.855 lembar. Sedangkan surat suara Pilbup Magelang sebanyak 993.390 lembar.

"Pemusnahan surat suara ini harus dilakukan agar tidak digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencederai proses pemungutan suara," tegasnya.

Proses pemusnahan surat suara juga disaksikan langsung Forkopimda Magelang, yakni Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Kodim 0705/Magelang, juga Panwaskab Magelang.

"Kita harus menjamin bahwa surat suara yang sudah terdistribusi itu tidak ada yang menambah ataupun mengurangi," tutupnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar